Disdik Deli Serdang Salurkan Arus Listrik ke Gedung Lain Tanpa KWH Meter


disdik deli serdang salurkan arus listrik ke gedung lain tanpa kwh meter
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kantor Penilik, Pengawas dan Gudang Arsip Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang yang baru dibangun menggunakan listrik tanpa kwh meter.
Akibatnya, tidak diketahui seberapa banyak pemakaian arus listrik dan pembayarannya.
Arus listrik yang digunakan kedua kantor dan gudang tersebut disalurkan dari gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), karena lokasinya berdekatan.
Baca juga:Gudang Arsip Disdik Deli Serdang Belum Difungsikan
Dugaan pencurian arus listrik di tempat itu telah berlangsung lama. Dikhawatirkan menggunakan listrik tanpa meter menimbulkan korsleting (hubungan arus pendek) berujung kebakaran.
Pantauan mistar.id, pada Kamis (30/11/23) arus listrik yang disalurkan ke kantor Penilik dan Pengawas dari gedung PGRI menggunakan kabel biasa berwarna putih. Sedangkan arus ke Gudang Arsip menggunakan kabel berwarna hitam.
Sementara tiang listrik hanya beberapa meter dari gudang arsip dan bukan dari tiang listrik arus ke gudang tersebut.
Menurut keterangan Ketua Umum (Ketum) NGO LSM Sanpan RI, Aspin Sitorus kepada mistar.id, menyalurkan arus listrik ke bangunan lain tanpa kwh meter menyalahi aturan.
Baca juga:Disdik Deli Serdang Kembali Raih Penghargaan Top 45 Keenam Kalinya
“PT PLN kurang pengawasan mengakibatkan kerugian energi yang cukup besar. Sebab menggunakan jaringan yang tidak semestinya. PLN harus tegas. Jangan ada pembiaran dan harus dipotong karena menyalahi aturan. PLN jangan hanya tegas kepada pelanggan perorangan atau masyarakat kecil. Namun tidak berdaya jika itu dilakukan oleh kantor pemerintah. Sehingga perbuatan ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” kata Aspin.
Pria yang kerap memakai kaca mata hitam itu mendesak PLN harus segera memutus dugaan pencurian listrik di kantor tersebut.
Kemudian Disdik Kabupaten Deli Serdang disarankan Aspin, secepatnya membuat permohonan pemasangan baru ke PLN.
“Sebab perbuatan ini sangat merugikan PLN sebagai perusahaan negara. Jika terjadi kebakaran tentunya PLN selalu di kambing hitamkan,” tambah Aspin yang menyandang gelar Sarjana Teknik itu.
Baca juga:Polisi Pastikan Arus Listrik yang Tewaskan Pelajar di Medan Berasal dari Papan Reklame Jalan
Bangunan berpisah dari bangunan lainnya, menurut Aspin, tidak dibenarkan menyalurkan arus listrik tanpa kwh meter. Aspin pun menyoroti pihak yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) tersebut.
“Jika terjadi korsleting listrik dan kebakaran bagaimana tanggung jawab dari penerbit SLO pada Disdik ini,” tanya Aspin.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Pakam,Vika tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya Jalan T Raja Muda. “Manager sudah pulang pak,” jawab Chairul, salah seorang petugas security di kantor tersebut. (sembiring/hm16)