Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

BKPSDM Asahan Sosialisasi LHKASN, Cegah Praktik Korupsi di Lingkungan ASN

journalist-avatar-top
Kamis, 30 November 2023 20.46
bkpsdm_asahan_sosialisasi_lhkasn_cegah_praktik_korupsi_di_lingkungan_asn

bkpsdm asahan sosialisasi lhkasn cegah praktik korupsi di lingkungan asn

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, pada Kamis (30/11/23).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni menyampaikan, dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lalu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga:FGD Pemberantasan Tipikor, Dorong ASN Pemkab Labusel Berperan Aktif Cegah Korupsi 

Santy menuturkan, maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat terpenuhinya amanat Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015.

“Tujuannya untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” terangnya.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Asahan, Muhili Lubis menyampaikan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga:SiBela Hadir, Layanan Tugas Belajar PNS di Asahan Bakal Lebih Mudah

“Ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Diharapkan LHKASN dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi dan penguatan integritas ASN,” ujarnya,

Muhili menambahkan, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik  bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara.

Dia mengatakan, sebagai ASN yang bertanggung jawab, mengajak agar mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi, dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan dengan penuh kejujuran.

Baca juga:Petisi 62 ASN dan Honorer pada Kadis Kominfo Stan Deli Serdang Berbuntut Panjang

“Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hafidz Tigor Barita tentang laporan LHKASN.

Sosialisasi dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin beserta jajaran, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah dan undangan lainnya. (anton/hm16)

REPORTER: