Tahapan Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Resmi Dimulai di Simalungun
Tahapan Seleksi Pppk Tahap Ii Tahun 2024 Resmi Dimulai Di Simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Seleksi ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Bagi pelamar di formasi tenaga kesehatan, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024.
Pengumuman dimulai 1 hingga 30 November 2024, selanjutnya pendaftaran dibuka dari 17 hingga 31 Desember 2024. Tahapan seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.
Sesuai jadwal yang diterbitkan Pemkab Simalungun, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19 hingga 21 Februari 2025. Setelah itu, pengumuman pasca masa sanggah akan dirilis pada 28 Februari 2025.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Simalungun Prioritas ke Tenaga Honorer K2
Lokasi seleksi kompetensi akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Simalungun di simalungunkab.go.id dan portal sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelamar wajib memberikan data yang benar. Jika ditemukan keterangan palsu, kelulusan peserta dapat dibatalkan. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi akan diumumkan melalui website resmi tersebut.
Kepala Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pulung Kita Sinaga sebelumnya mengatakan, terkait tenaga honorer Kategori 2 (K2), menjadi prioritas dalam rekrutmen kali ini.
“Masih ada di Simalungun. Jumlahnya lebih dari 100, tenaga honorer K2 akan mendapat prioritas dalam seleksi PPPK. Namun, mereka tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses seleksi,” jelas Pulung.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Simalungun 2024 Dibuka, Ini Syarat Dokumen Perlu Dipersiapkan
Selain itu, tenaga honorer yang bekerja di dinas yang tidak mengadakan seleksi PPPK juga berkesempatan melamar ke instansi lain. Persyaratannya adalah menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari kepala dinas serta memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
“Bagi tenaga honorer yang dinasnya tidak membuka rekrutmen, mereka dapat mendaftar di instansi lain. Lintas OPD, dengan catatan melampirkan surat keterangan aktif dari kepala dinas dan memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar,” tambah Pulung. (indra/hm20)