Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas, Pemkab Simalungun Targetkan Peningkatan PAD
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas Pemkab Simalungun Targetkan Peningkatan Pad
Simalungun, MISTAR.ID
Pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah kepada DPRD Simalungun.
Kepala Bidang Aset Ricardo Sinaga, menerangkan, bahwa pengajuan Ranperda soal aset tersebut, bertujuan untuk menata aset Kabupaten Simalungun agar lebih baik lagi.
Dikatakannya, dalam mengelolah aset daerah, Pemkab Simalungun selama ini berpedoman pada Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga:Pemkab Simalungun Ajukan 4 Ranperda
Sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu, Ranperda yang sedang dibahas adalah turunannya, yang dimana nantinya, Pemkab Simalungun akan mendapatkan kontribusi tetap dan tahunan dari pihak ke tiga yang memanfaatkan aset Simalungun.
“Dalam pengelolaan aset landasan hukum kita yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, jadi setelah Ranperda ini jadi, kita akan mendapatkan kontribusi tetap dan tahunan” ucap Ricardo kepada Mistar.id, usai menjalani rapat pembahasan Ranperda dengan DPRD, Senin (6/6/22) sore.
Ditambahkan Ricardo, bahwa selama ini, Pemkab Simalungun hanya mendapatkan kontribusi tetap dari pihak ke tiga, saat aset Simalungun dimanfaatkan.
Baca juga:Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPj Tahun 2021 dan 4 Ranperda
Pemkab Simalungun juga akan berupaya merevisi kontrak pemanfaatan aset yang jangka waktunya tergololong lama.
Hal tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan PAD untuk Kabupaten Simalungun.
“Gak puas PAD kita kalau tetap seperti ini, jadi ini Ranperda yang kita ajukan juga untuk peningkatan PAD, Respon dari pansus DPRD terkait Perda ini juga positif” ucapnya. (roland/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Aksi Solidaritas Mahasiswa ke Kantor Bupati Dairi Ternyata Hoax