PT.TUN Batalkan Putusan PTUN Medan, DR. Mariah Purba: Masih Ada Upaya Kasasi
Pttun Batalkan Putusan Ptun Medan Dr Mariah Purba Masih Ada Upaya Kasasi
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Permohonan banding Ketua Yayasan Universitas Simalungun (Y-USI) dan Rektor terpilih USI, Dr.Sarintan Damanik dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang sebelumnya dimohonkan permohonan Dr Corry Purba MSi dalam gugatannya.
Keterangan diperoleh mistar.id dari copyan putusan yang beredar di WhatsApp (WA), Jumat (23/6/23), majelis hakim PT.TUN tingkat banding itu diketuai Nurman Sutrisno beranggotakan Marsinta Uli Saragih dan Herman Baeha dengan Panitera Sheilla Ch.Sirait.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, menerima permohonan banding dari pembanding I/tergugat dan pembanding II/tergugat II intervensi, yakni, Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson dan Dr.Sarintan Efratani Damanik SHut.MSi diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
Selanjutnya membatalkan putusan PTUN Medan No.2/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 4 April 2023 yang dimohonkan banding. Serta menolak permohonan penundaan daya berlaku objek sengketa.
Mengenai adanya putusan PT.TUN yang membatalkan putusan PTUN Medan ini dibenarkan Ketua Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih. “Selamat siang pak. Memang benar pak, tapi lembaran putusan belum sampai sama saya, mungkin besok akan saya terima. Terimakasih,” jawab Rawinson, menanggapi pertanyaan mistar.id, Jumat (23/6/23) pukul 13.57 WIB.
Demikian juga halnya Dr.Corry Purba dan kuasa hukumnya Dr.Mariah Purba SH.MH yang dihubungi via WA secara terpisah membenarkan mereka sudah mengetahui mengenai putusan PT.TUN Medan yang telah membatalkan putusan PTUN Medan sebelumnya.
Corry Purba pada intinya tetap pada prinsip, bahwa dasar permohonannya mengajukan gugatan ke PTUN Medan adalah atas adanya pelanggaran Statuta dalam proses seleksi calon Rektor USI periode.
Karena jauh sebelumnya, Corry mengatakan, bahwa Statuta USI adalah hukum tertinggi di setiap perguruan tinggi yang harus dijalankan dan dipatuhi.
Sementara itu, Dr.Mariah Purba dihubungi terkait putusan PT.TUN yang membatalkan putusan PTUN Medan itu, mengaku sudah mendengarnya. Namun kata dia, masih ada upaya untuk kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun pengacara ternama ini tidak memberi penjelasan panjang lebar, karena posisi Dr.Mariah Purba masih berada di Yerusalem. Lagian katanya, dia hanya membaca amarnya saja (amar putusan PT.TUN Medan) yang diterimanya lewat WA.
Sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya, ketika di peradilan pertama (PTUN Medan), Dr.Corry Purba ‘dimenangkan’ oleh majelis hakim PTUN Medan.
Baca juga : PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026
Dimana majelis hakim hakim PTUN Medan dalam amar putusannya pada April 2023 lalu, mengabulkan gugatan Dr.Corry Purba untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI No:874/I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Dr.Sarintan Damanik masa jabatan 2022-2026, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI tersebut.
Namun, di persidangan tingkat banding ini, putusan PTUN Medan yang mengabulkan permohonan Dr Corry Purba ini akhirnya dibatalkan oleh majelis hakim PT.TUN Medan.(Maris/hm19)
PREVIOUS ARTICLE
Berkas Penggelapan Uang Wajib PKB Masih Diaudit BPKP