Friday, March 14, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Pengusaha Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran, Pemkab Simalungun Buka Posko

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 17.25
pengusaha_wajib_cairkan_thr_h7_lebaran_pemkab_simalungun_buka_posko

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba. (f:dok/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba meminta pengusaha di wilayahnya agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.

Riando mengatakan, Pemkab Simalungun telah membuka posko aduan THR sebagai bentuk fasilitas bagi masyarakat yang mengadu jika terdapat pengusaha yang tidak mencairkan THR.

"Jadi Posko aduan ini dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Simalungun. Dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, THR wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya, itu sesuai aturan," kata Riando, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Simalungun, Fincher Ambarita mengatakan, bila ada perusahaan yang tidak membayar THR dan aduan dari masyarakat, maka pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu.

"Posko ini melayani aduan dan konsultasi kendala pembayaran THR. Hal itu kami lakukan untuk mengetahui kendala, sehingga THR tidak dibayarkan," ujarnya.

Fincher menegaskan, pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau yang sudah satu tahun lebih dan sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib memberi THR satu bulan gaji penuh kepada yang bersangkutan. (hamzah/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES