Pemkab Simalungun Hibahkan Tanah Bernilai Rp3,9 Miliar ke KPU
Pemkab Simalungun Hibahkan Tanah Bernilai Rp39 Miliar Ke Kpu
Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menerima hibah tanah yang telah berdiri bangunan dari Pemkab setempat.
KPU Simalungun pada Selasa (29/8/23) kemarin telah menyerahkan sertifikat tanah hibah itu kepada KPU Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Kota Medan.
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, hibah tanah itu seluas 6.464 meter. Menurutnya, di atas tanah itu pun berdiri bangunan permanen yang saat ini dijadikan kantor KPU Simalungun.
Baca juga: KPU Simalungun Umumkan DCS Pemilu 2024
“Tanah itu jika dikonversikan ke Rupiah senilai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
Lanjut Raja Ahab, hibah tanah ini merupakan kado istimewa dari Pemkab Simalungun pada pihaknya. Dimana masa periodenya sebagai Ketua KPU bakal berakhir tahun ini.
“Di akhir masa jabatan kami sebagai KPU Simalungun periode 2018-2023, Pemkab memberikan hibah tanah,” ujarnya lagi.
Baca lagi: KPU Simalungun Lakukan Pencermatan Rancangan DCS Pemilu 2024, Parpol Dapat Ganti Calon
Lanjutnya lagi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun juga telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan dari Pemkab Simalungun menjadi KPU RI. (hamzah/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Lahan Sawit Warga Hutabayu Raja Terendam Banjir, Panen Tertunda