Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Launching Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Kadishub Simalungun : Ada Sanksi Tegas Bagi Yang Membandel

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 15, 2023 13:54
0
launching_uji_berkala_kendaraan_bermotor_kadishub_simalungun_ada_sanksi_tegas_bagi_yang_membandel

Launching Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kadishub Simalungun Ada Sanksi Tegas Bagi Yang Membandel

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Jalan Asahan Km 7. Dengan dibuka, masyarakat di Simalungun bawah tidak lagi perlu pergi ke Raya untuk menguji kendaraan mereka.

Pelayanan Uji Kir yang baru dilaunching ini pun merupakan layanan ke dua yang dimiliki Dinas Perhubungan Simalungun. Hal ini juga untuk menjawab keresahan pemilik kendaraan yang merasa jauh ketik  melakukan Uji Kir ke Raya.

Wakip Bupati Simalungun Zony Waldi menyampaikan, launching uji kendaraan bermotor di Kabupaten Simalungun ini untuk yang kedua. Dengan dibukanya layanan ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kendaraan yang berlalu lintas di Simalungun apakah dia transfortasi umum atau angkot dan angkutan barang yang melintas di kabupaten nantinya dalam kondisi yang layak jalan dan layak melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/6/23).

Baca juga : Dalam Bulan Ini, Uji KIR Milik Pemkab Simalungun di Jalan Asahan Diresmikan

Selain itu, sebagai pemilik kendaraan, Anda akan memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan dengan menguji kendaraan Anda secara teratur, memberikan keamanan, ketentraman, dan rasa nyaman saat menggunakan jasa kendaraan umum dengan layanan Uji KIR ini.

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani juga menyampaikan, bahwa pelayanan uji kendaraan yang kedua di Kabupaten Simalungun ini sudah membantu dan memudahkan para pengusaha angkutan baik orang maupun barang di Simalungun.

“Oleh karenanya kami himbau, kepada seluruh pengusaha angkutan supaya melakukan pengujian berkala secara teratur sebagaimana dilakukan 6 bulan sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun Sabar Pardamean Saragih mengatakan, pihaknya  berharap kepada para pemilik kendaraan yang wajib Uji KIR agar segera memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakuan uji berkala ke unit pelayana dengan tujuan keselamatan bagi seluruh masyarakat.

“Dengan adanya pelayanan ini, tidak lagi menjadi alasan bagi pemhusaha untuk tidak lagi memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bagi kendaraan yang tidak melakulan Uji KIR akan ada sanksi teguran dan jika tidak juga, seperti angkutan umum akan diberikan sanksi pencabutan izin trayek,” pungkasnya. (Hamzah).

journalist-avatar-bottomRedaktur Tengku Bobby Lesmana