Lapas Narkotika Klas II A Pematangsiantar Usulkan Remisi 592 WBP
Lapas Narkotika Klas Ii A Pematangsiantar Usulkan Remisi 592 Wbp
Simalungun, MISTAR.ID
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Pematangsiantar mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 592 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Narkotika Klas II A Pematangsiantar, Sopian menerangkan, remisi yang diajukan bervariasi, yakni berjangka 15 hari untuk 52 orang WBP, 1 Bulan untuk 438 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 87 orang dan 2 Bulan untuk 15 orang WBP. “Total ada 592 WBP yang kita ajukan remisinya, untuk waktunya bervariasi,” ucap Kalapas kepada wartawan, Selasa (19/4/22).
Baca Juga:70 Persen Warga Binaan Lapas di Sumut Kasus Narkoba
Sopian menerangkan, ketentuan untuk menerima remisi adalah, seorang WBP harus berkelakukan baik, kemudian telah menjalani 6 bulan masa pidana dan tidak sedang menjalani pidana pengganti denda. “Yang dapat diusulkan itu, WBP harus berkelakuan baik, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan faktor lainnya,” ucapnya sembari mengatakan bahwa jika terealisasi, remisi ini akan diberikan kepada WBP saat Hari Raya Idul Fitri.(roland/hm15)
PREVIOUS ARTICLE
Model Aisyah Maharani Nyebrang ke Politik