Komisi I DPRD Simalungun Minta Berkas Pembangunan PDU Rp2,3 M Dilengkapi


komisi i dprd simalungun minta berkas pembangunan pdu rp23 m dilengkapi
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Komisi I DPRD Simalungun Histony Sijabat, meminta Dinas Lingkungan Hidup, melengkapi berkas-berkas pendukung pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) yang rencananya akan dibangun di Sait Buttu, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Menurut Histony, masih banyak hal yang harus dilengkapi jika ingin pembangunan PDU segera dilaksanakan. Seperti penyediaan tempat parkir di area pembangunan dan surat hibah tanah yang masih tidak jelas.
Soal penyediaan area parkir, Histony menerangkan, secara tertulis tanah yang dihibahkan hanya seluas 20×25 = 500 m persegi. Padahal luas tersebut masih hanya cukup untuk bangunan saja. “Luas bangunan 500 m persegi, padahal tanah yang dihibahkan seluas itu juga, jadi dimana tempat parkirnya?” tanya Histony Sijabat.
Baca juga: Diprioritaskan! Pembangunan Jalan Provinsi Sepanjang 24,6 Km di Simalungun
Kemudian soal surat hibah tanah ke Pemerintah Simalungun, Ketua Komisi I itu mengatakan bahwa surat tersebut sangat tidak jelas. Dari ahli waris pengibah yang tidak bertanda tangan di surat tersebut, sampai camat setempat tidak tahu menahu atas keluarnya surat hibah itu.
“Yang menandatangani surat hibah hanya satu orang, itu umur nya pun sudah 62 Tahun, tidak ada satupun ahli waris. Kemudian perwakilan Pemkab hanya pangulu, bahkan camat tidak mengetahui. Kita minta ini dibereskan” ucap Histony, Senin (4/4/22).
Histony berharap, agar berkas dan perlengkapan lainnya segera diselesaikan, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.”Lengkapi semuanya, jangan ada masalah dikemudian hari,” minta Histony Sijabat. (roland/hm09)