Kadis DPMPN Tidak Hadiri RDP, Pembahasan Pilpanag di Simalungun Ditunda
Kadis Dpmpn Tidak Hadiri Rdp Pembahasan Pilpanag Di Simalungun Ditunda
Simalungun, MISTAR.ID
Komisi I DPRD Simalungun menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa OPD, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Selasa (29/3/22).
Namun Kepala Dinas DPMPN tidak hadir, bahkan yang mewakili dari dinas tersebut juga tidak ada. Akibatnya Ketua Komisi I DPRD Histony Sijabat terpaksa menunda dan menjadwalkan kembali pertemuan pada Kamis (31/3/22) mendatang.
Histony menerangkan, RDP yang dijadwalkan hari ini, salah satunya untuk melakukan pembahasan terkait nasib Pilpanag Simalungun. Namun harus tertunda, karena tidak hadirnya Kepala Dinas DPMPN Simalungun Jonni Saragih. “Yang hadir harus Kepala Dinas OPD itu sendiri, karena yang akan dibahas merupakan urusan yang urgen, yakni kejelasan Pilpanag,” ucap Histony, ketika dimintai keterangannya usai menskors RDP.
Baca Juga:Pangulu di Simalungun Minta Pilpanag Tetap Digelar Tahun 2022
Selain Kepala DPMPN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kabag Hukum yang diundang untuk RDP juga tidak hadir. Malah diwakili oleh Sekretaris dan Kepala Bidang masing-masing. Histony menjelaskan, ada beberapa poin yang harusnya dibahas dalam RDP kali ini.
Seperti pembahasan Pilpanag, Realisasi Perekaman KTP di kecamatan, dan pendataan peternakan perikanan dan dampak lingkungan di Simalungun. “Yang datang hanya sekretaris dan kabid. Mereka tidak bisa memberikan keputusan,” sebutnya. Komisi I kemudian memutuskan rapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada 31 Maret 2022 mendatang.(roland/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Diminta Pastikan Stok Sembako Selama RamadhanNEXT ARTICLE
Mendadak, Seratusan ASN Pemko Medan Dites Urine