Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Gawat! Pengelolaan Dana Desa Rambung Merah jadi Temuan Inspektorat, Pangulu Mengaku Tak Tahu

journalist-avatar-top
By
Thursday, August 4, 2022 14:53
14
gawat_pengelolaan_dana_desa_rambung_merah_jadi_temuan_inspektorat_pangulu_mengaku_tak_tahu

gawat pengelolaan dana desa rambung merah jadi temuan inspektorat pangulu mengaku tak tahu

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengejutkan berbagai pihak.

Hal itu mengejutkan, karena pengelolaan DD di desa tersebut menjadi temuan Inspektorat yang terjadi dalam tiga tahun anggaran. Yakni tahun anggaran 2018, tahun 2020 dan tahun anggaran 2021.

Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Roganda Sihombing dikonfirmasi mistar.id, Kamis (4/8/22) siang tidak membantah adanya temuan mereka perihal pengelolaan DD di Nagori Rambung Merah terhitung tahun 2018, 2020 dan 2021.

Seperti halnya temuan tahun 2018, berupa pembayaran upah sekitar Rp31 juta.

Kemudian temuan tahun 2020, terdapat Silpa DD yang dipegang Bendahara sebesar Rp11.871.306, serta kelebihan belanja fotocopy dan cetak foto Rp875.000.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea TA 2020 Masuk Tahap Penyidikan

Sedangkan temuan pengelolaan DD TA 2021 masih dalam proses tindak lanjut senilai Rp33.308.000, detailnya adalah pengadaan hand phone atau HP, pengadaan Laptop dan pembangunan rabat beton.

Diantaranya, temuan sebesar Rp8.798.000 untuk kegiatan pengadaan dua HP pada kegiatan Sustainable Development Goals (SDGs) dan telah diserahkan kepada petugas SDGs, tetapi belum membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan belum dicatatkan sebagai aset nagori.

Kemudian, sebesar Rp9.350.000 untuk pengadaan Laptop, namun belum dilengkapi BAST barang dan belum dicatat ke dalam daftaf aset nagori.

Pengakuan Roganda Sihombing menanggapi mistar.id, terkait temuan tersebut, pihak Inspektorat katanya telah menyurati pihak pemerintahan Nagori Rambung Merah, agar seluruh temuan itu segera diselesaikan, namun sampai sekarang belum ditanggapi.

“Di LHP kita kan ada itu, itikad baik Pangululah (kepala desa) untuk menyelesaikannya. Karena ini sifatnya kan untuk perbaikan admnistrasi dan pengembalian,” tegas Kepala Inspektorat Simalungun itu.

Menanggapi bila temuan itu tidak dikembalikan, pihak Inspektorat kata dia tetap akan meminta agar segera dikembalikan.

Bila tidak juga diindahkan, imbuh Roganda masalahnya diserahkan pada mekanisma yang berlaku dan tidak tertutup kemungkinan masuk ke ranah hukum.

Sementara, Pangulu Nagori Karang Bangun, Martua Simarmata menanggapi konfirmasi mistar.id, mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya temuan Inspektorat tersebut.

Baca juga:Dinas PMDPPA Toba Imbau Pencairan Dana Desa Diketahui Camat

“Sampai saat ini saya sebagai Pangulu Rambung Merah tidak pernah menerima laporan mengenai adanya temuan pengelolaan dana desa di nagori saya,” ujar Martua Simarmata.

Seyogyanya, sambung Martua, kalau ada temuan Inspektorat seharusnya disampaikan kepada Pemerintah Nagori Rambung Merah.

“Inspektorat itu seharusnya konfirmasi langsung dengan pangulunya, supaya jelas tahu letak kesalahnnya,” ujarnya mengakhiri.(maris/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut