Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

17 Kontraktor Unjukrasa Minta Pemkab Simalungun Laksanakan Putusan Pengadilan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 21, 2023 11:49
41
17_kontraktor_unjukrasa_minta_pemkab_simalungun_laksanakan_putusan_pengadilan

17 kontraktor unjukrasa minta pemkab simalungun laksanakan putusan pengadilan

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 17 kontraktor melakukan unjukrasa ke Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/23). Para kontraktor meminta Pemkab Simalungun bayarkan dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Sebelum keluarnya putusan pengadilan tersebut, beberapa kontraktor melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk mendapat bayaran uang dari penyelesaian pengerjaan sejumlah proyek di Simalungun pada 2021 lalu dengan nilai belasan miliar rupiah.

Diketahui, dari gugatan pertama, Pemkab Simalungun melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Pemkab diminta laksanakan putusan tersebut.

Salah seorang kontraktor yang lakukan unjukrasa mengatakan, pasca pengerjaan selesai pihaknya tidak dibayar hingga saat ini. Dari kejadian itu, dirinya pun mengaku alami trauma karena tidak dibayar.

Baca juga: Bubarkan Unjukrasa, Polisi Belanda Gunakan Water Canon, 2400 Orang Ditahan

“Untuk saat ini tidak ikut proyek lagi lah, karena trauma. Sudah kita kerjakan tapi tidak dibayarkan. Hampir 3 miliar lebih belum dibayarkan,” ujarnya dan meminta namanya tak disebutkan.

Sementara itu, baik kontraktor dan juga Pegawai Kantor Bupati Simalungun masih berunding terkait aksi unjukrasa yang dilakukan hari ini.

Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.

Maka dari itu, para kontraktor yang unjukrasa meminta Pemkab Simalungun untuk melaksanakan putusan tersebut pada Desember 2023. (Hamzah/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap