Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Ternyata, Penyakit Akibat Alkohol Tak Masuk Cakupan BPJS Kesehatan

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 13.19
ternyata_penyakit_akibat_alkohol_tak_masuk_cakupan_bpjs_kesehatan

Ternyata, Penyakit Akibat Alkohol Tak Masuk Cakupan BPJS Kesehatan

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang menawarkan berbagai kelas layanan berdasarkan besaran iuran. Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 yang sudah dikurangi subsidi pemerintah menjadi Rp35.000.

Namun, meskipun peserta terdaftar dalam BPJS Kesehatan, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung pembiayaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Staff Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hakim, menjelaskan bahwa penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat adalah beberapa contoh yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, perawatan gigi seperti pemasangan behel juga tidak termasuk.

Beberapa kondisi lainnya yang tidak dijamin BPJS Kesehatan antara lain, penyakit akibat tindak pidana atau kekerasan seksual, perawatan kecantikan seperti operasi plastik, serta pengobatan untuk masalah kesuburan atau infertilitas. Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, juga tidak masuk dalam cakupan BPJS.

"Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat," ujar Hakim, Jumat (21/2/25).

Hakim juga menjelaskan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau akan dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan pelayanan kesehatan yang terkait dengan jaminan kecelakaan lalu lintas, akan ditanggung sesuai dengan hak kelas rawat peserta sesuai program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, pelayanan kesehatan bagi anggota Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena sudah ada lembaga lain yang menanggungnya. Pelayanan kesehatan terkait bakti sosial juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS, serta layanan yang tidak sesuai dengan manfaat yang dijamin oleh BPJS.

"Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan, juga tidak dijamin," tambahnya.

Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan, serta alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Begitu pula dengan penyakit atau cedera yang terjadi akibat usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri. Pengobatan atau perawatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan," jelas Hakim. (gideon/hm17)

RELATED ARTICLES