Terkait Perwa yang Bikin Heboh, Ini Tanggapan Ketua DPRD Siantar
terkait perwa yang bikin heboh ini tanggapan ketua dprd siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Terbitnya suatu Peraturan Wali Kota (Perwa) adalah hal yang lazim dalam suatu Pemerintahan Kota (Pemko). Namun akan menjadi pertanyaan dan bahkan bisa menghebohkan apabila Perwa tersebut diteken pejabat yang tak berwenang.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Pematang Siantar, ada Perwa Nomor 10 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yang beredar di sejumlah kalangan. Perwa tertanggal 10 April 2023 itu ditandangani Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Padahal Budi Utari, pasca job fit yang telah dilaksanakan, pada 21 Maret 2023 lalu, Budi Utari sudah dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota atau Non (Bukan) Sekda. Lalu mengapa Perwa tertanggal 10 April 2023 tersebut masih diteken Budi Utari sebagai Sekda?
Baca juga: Heboh Soal Perwa Diteken Pejabat Non Sekda, Ini Penjelasan Pemko Siantar
Menurut penjelasan pihak Pemko Pematang Siantar yakni Kabid Aset di BPKAD, Alwi Lumban Gaol menyebutkan bahwa sebenarnya Perwa itu sudah ada pada jaman Budi Utari sebagai Sekda.
“Perwa itu pernah dilakukan perbaikan, setelah perbaikan, kami melakukan paraf ulang lagi. Setelah perbaikan diteken ibu Wali (Kota) lah. Nomor (Perwa)-nya sudah ada sebelumnya, tapi diambil lagilah sama stafku, dinomorinya, trus dishare-nya,” beber Alwi, pada Sabtu (15/4/23) kemarin.
Alwi yang mengetahui bahwa Perwa yang dishare itu salah, langsung menyarankan agar Perwa itu ditarik. “Udah kubilang, tarik itu. Tapi itulah, udah sempat beredar pulak, dan didownload banyak OPD,” ujarnya. Saat ditanya, nomor berapa sebenarnya Perwa tersebut, Alwi bilang, lupa.
“Kurang ingat aku, tapi yang jelas Maret lah Perwa itu, kalau gak salah tanggal 15. Jadi, udah ditariknya (Perwa tertanggal 10 April yang diteken Budi Utari,red) itu, tapi itulah udah sempat beredar pulak,” jawabnya.
Dijelaskan Alwi, Perwa terkait Perjalanan Dinas tersebut sebelumnya terlebih dahulu ditandatangani oleh Sekda Budi Utari, namun masih ada perbaikan.
Baca juga: Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku
“Setelah perbaikan, dan diteken ibu Wali (Kota), barulah Perwa itu dinomori (dicantumkan tanggal dan bulannya). Karena Pak Budi pun kurasa gak mungkin mau meneken surat itu kalau dibuat 10 April,” ungkapnya mengakhiri.
Menanggapi kehebohan terkait Perwa tersebut, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga pun angkat bicara. Menurutnya, Budi Utari yang kini memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota, dapat mempertegas apakah dia ada menandatangani Perwa tersebut
atau tidak.
“Sebenarnya ini adalah sebuah kejanggalan kalau kita runut dari time post-nya. Yang artinya, bahwa pada 10 April, Budi Utari bukan Sekda lagi. Namun yang perlu dipertanyakan, pada prinsipnya adalah yang berkaitan, yaitu mantan Sekda Budi Utari. Benar gak dia membubuhkan tanda tangan pada Perwa tersebut. Ketika itu tidak benar, maka patut diduga pemalsuan. Jadi kita sarankan kepada Budi Utari untuk mempertegas terkait tandatangannya tersebut,” cecarnya, pada Senin (17/4/23).
Baca juga: BPK Perwakilan Sumut Turun ke Siantar
Mendapat tanggapan itu, MISTAR.ID mencoba konfirmasi kepada Budi Utari. Namun sayangnya, ketika akan ditemui di kantornya, salah seorang pegawai menyebut Budi sedang keluar. Ketika dihubungi via telepon Whats App (WA), Budi tidak ‘mengangkat’ teleponnya. Dan ketika dikonfirmasi via pesan WA, apakah benar ada meneken Perwa tersebut? Pesan ini belum berbalas hingga berita ini dikirim ke redaksi. (ferry/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Picanto Club Berbagi Takjil Di Tanjung Morawa