Tak Bisa Cium Bau, Tahanan Narkoba Siantar Jalani Rapid Test
Tak Bisa Cium Bau Tahanan Narkoba Siantar Jalani Rapid Test
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang tahanan kasus narkoba, Alfian Nasution dibawa keluar dari Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar, Senin (21/9/20). Pria 29 tahun itu dibawa ke rumah singgah Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja untuk menjalani pemeriksaan rapid dan swab test.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi terkait tahanan tersebut.
“Iya tadi tahanan itu mengaku tidak bisa mencium bau. Atas pengakuannya, Kasat Tahti Iptu P Nainggolan dan KBO Narkoba Iptu J Saragih langsung membawanya ke rumah singgah,” tuturnya.
Baca juga: RTP Disemprot Desinfektan, Tahanan Polres Siantar Berolahraga Dan Berjemur
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, kata Rusdi, bilang Non Reaktif. “Tadi setelah rapid test, hasilnya NR (Non Reaktif). Jadi sekarang tinggal menunggu hasil swab test,” ungkapnya.
Rapid test dan swab test itu, kata Rusdi, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di RTP Polres Pematangsiantar. “Kita harus dapat memastikan, tidak ada penyebaran Covid di RTP kita,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Alfian Nasution alias Ian warga Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara itu ditangkap, pada awal Agustus 2020, dengan barang bukti sebuah gulungan plastik biru berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,56 gram dan 1 unit HP.
Saat ditangkap dari Jalan Langkat, Alfin tidak sendirian, ia ditangkap bersama Riduan Manik alias Bulat (45) warga Jalan Serdang Kelurahan Martoba. Namun ketika itu, Riduan, yang ditangkap hanya berjarak 50 meter dari penangkapan Alfin, ditembak karena melawan petugas.(ferry/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, ini Penyebabnya!