Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar, Marim Purba: Tugas Eksekutif Menjawab
Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar Marim Purba Tugas Eksekutif Menjawab
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Pematangsiantar periode 2000-2005, Drs Marim Purba, mengatakan adanya pemakzulan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kepada Wali kota saat ini, Hefriansyah, terjadi karena kurangnya komunikasi politik.
“Seharusnya ini tidak perlu terjadi kalau ada komunikasi antara pihak legislatif maupun eksekutif,”ucap Marim saat ditemui usai menjadi Ahli dalam sidang gugatan kepada Wali kota Pematangsiantar yang diajukan mantan Sekda, Budi Utari, Rabu (4/3/2020).
Ia menuturkan apalagi DPRD masuk dalam perangkat daerah, seharus ini bisa sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tugas DPRD itu bertanya, karena itu merupakan kewenangan mereka selaku pengawasan, dan selaku eksekutif untuk menjawabnya”.
Marim pun berharap, Mahkamah Agung harus menyikapi dan segera meneliti hasil putusan pemakzulan itu. Kemudian ini harus direspon oleh Kemendagri apapun hasil dari Mahkamah Agung. Ia pun berharap, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tak terpengaruhi karena permasalahan tersebut.
Reporter: Amsal
Editor:hm08
PREVIOUS ARTICLE
Modus Tanya Alamat, Pelaku Penggelapan HP Pelajar DiringkusNEXT ARTICLE
Pemko Medan Tertibkan Parkir Liar