Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar, Marim Purba: Tugas Eksekutif Menjawab

journalist-avatar-top
By
Thursday, March 5, 2020 13:03
0
soal_pemakzulan_wali_kota_siantar_marim_purba_tugas_eksekutif_menjawab

Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar Marim Purba Tugas Eksekutif Menjawab

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar periode 2000-2005, Drs Marim Purba, mengatakan adanya pemakzulan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kepada Wali kota saat ini, Hefriansyah, terjadi karena kurangnya komunikasi politik.

“Seharusnya ini tidak perlu terjadi kalau ada komunikasi antara pihak legislatif maupun eksekutif,”ucap Marim saat ditemui usai menjadi Ahli dalam sidang gugatan kepada Wali kota Pematangsiantar yang diajukan mantan Sekda, Budi Utari, Rabu (4/3/2020).

Ia menuturkan apalagi DPRD masuk dalam perangkat daerah, seharus ini bisa sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tugas DPRD itu bertanya, karena itu merupakan kewenangan mereka selaku pengawasan, dan selaku eksekutif untuk menjawabnya”.

Marim pun berharap, Mahkamah Agung harus menyikapi dan segera meneliti hasil putusan pemakzulan itu. Kemudian ini harus direspon oleh Kemendagri apapun hasil dari Mahkamah Agung. Ia pun berharap, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tak terpengaruhi karena permasalahan tersebut.

Reporter: Amsal

Editor:hm08

journalist-avatar-bottomLuhut