Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Sidang Mediasi dengan Warga SBC, Perusahaan Paradep Absen

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 11, 2024 17:42
19
sidang_mediasi_dengan_warga_sbc_perusahaan_paradep_absen

sidang mediasi dengan warga sbc perusahaan paradep absen

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perusahaan bus PT Pelita Paradep Trans (Paradep) absen pada sidang mediasi yang digelar, pada Kamis (11/1/24) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar. Mediasi tersebut digelar buntut gugatan warga komplek Siantar Bisnis Centre (SBC) atas ‘terminal’ yang dioperasikan perusahaan.

Kuasa hukum Ikatan Warga Siantar Bisnis Centre (IWSBC), Muliaman Purba menerangkan, ketidakhadiran perwakilan Paradep membuat mediasi ditunda. Sebab berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA), dalam mediasi harus dihadiri seluruh pihak.

“Semua pihak harus hadir, dikasih tenggang waktu 3 kali,” ucapnya saat ditemui di kawasan PN Kota Pematang Siantar.

Baca juga:Keberadaan ‘Terminal’ Dikeluhkan Warga, Paradep Trans Hormati Proses Hukum

Sementara Ketua IWSBC, Joni Minang mengungkapkan, ia dan warga lainnya terganggu atas beroperasinya terminal buatan Paradep. Hampir setiap harinya pada waktu subuh, mereka kerap kebisingan yang berasal dari para kernet (kondektur) maupun supir bus.

Suara mesin puluhan bus di terminal itu juga menjadi pengganggu bagi warga komplek. Maka dari itu, warga yang tergabung dalam IWSBC melayangkan surat kepada pihak developer perumahan.

Selain itu, asap yang dikeluarkan bus menyebabkan polusi udara komplek SBC. Warga khawatir karena bisa membuat pernapasan terganggu. “Bahkan sampai dinding warga terkadang berminyak,” tambah Joni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pematang Siantar, Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan bila warga membuat pengaduan ke pihaknya. Sebab setiap unis usaha harus dilengkapi dokumen lingkungan.

Baca juga:Warga Komplek SBC Keluhkan Keberadaan ‘Terminal’ Paradep, Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Selain Paradep, IWSBC juga menggugat Pemko Pematang Siantar yang dituding membiarkan Paradep membuat terminal di komplek SBC.

Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis mengaku, pemerintah tidak berpihak ke salah satu pihak.

“Kita mengikuti proses hukum, agar ada kepastian hukum dan persoalan dapat segera terselesaikan,” pungkasnya. (gideon/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan

RELATED ARTICLES