Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Sejak Berlakunya UU Jasa Kontruksi, 80 Persen Perusahaan Rekanan “Mati Suri”

journalist-avatar-top
By
Wednesday, June 14, 2023 11:24
19
sejak_berlakunya_uu_jasa_kontruksi_80_persen_perusahaan_rekanan_mati_suri

sejak berlakunya uu jasa kontruksi 80 persen perusahaan rekanan mati suri

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sekarang ini banyak perusahaan jasa konstruksi meriang karena tidak bisa lagi mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah dikarenakan ketatnya persyaratan terbaru.

Situasi ini terjadi sejak terbitnya Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021 sebagai pedoman pemberlakuan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kondisi rekanan yang sedang menghadapi situasi tak mengenakkan ini diakui Tedi Silalahi selaku Ketua Gabungan Perusahaan Nasional Jasa Konstruksi Indonesis (Gapensi) Cabang Siantar-Simalungun.

“Setelah diberlakukannya peraturan ini, yang sudah berlaku efektif mulai tahun 2022, diperkirakan sekitar 80 persen perusahaan rekanan di daerah kita kandas atau mati suri, tidak lagi mendapatkan pekerjaan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Tedi Silalahi menanggapi mistar.id di ruang kerjanya, Rabu (14/6/23) siang.

Permen PUPR Nomor 5 tersebut, lanjut dia, mewajibkan seluruh perusahaan jasa konstruksi memiliki tenaga ahli profesi yang yang sudah kompeten, atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Baca juga : Plt Kadis PUTR Siantar Wacanakan Proyek Tanpa KW, Ini Tanggapan Ketua Gapensi

Dalam keterangannya itu, Tedi Silalahi didampingi Sekretaris Gapensi Siantar-Simalungun, Tamiang Sinaga, Wakil Sekretaris, Tumpak Panjaitan, Rikkar Napitu selaku Badan Pengawas, Irwan Simorangkir, Mangandar Tigatorop, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jonni Purba, yang juga menyampaikan keluhan senada atas penerapan peraturan baru tersebut.

“Walau kenyataan di lapangan, banyak pekerja kita yang sudah pengalaman puluhan tahun, dan keahliannya tidak lagi kita ragukan, tapi karena tidak memiliki SBU, mereka ini dianggap tidak memenuhi syarat,” beber Ketua Gapensi itu.

Karena Permen PUPR nomor 5 tersebut, lanjut, mengharuskan setiap perusahaan memiliki tenaga profesi yang punya SBU.

Detailnya, kata Tedi, setiap  perusahaan jasa kontruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian sesuai sub bidangnya. Sedangkan bagi perusahaan kualifikasi menengah ke atas, wajib mempunyai minimal sebanyak 2 orang ahli per sub bidang.

Baca juga : Inkindo Dirikan Lembaga Sertifikasi Konsultan

Sebagai solusinya, sekarang ini Gapensi Siantar-Simalungun telah memfasilitasi dilaksakannya ujian bagi para pekerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dengan jenjang pendidikan S1 Teknik Sipil, serta D3 dan D4.

Persyaratan tambahan bagi D3 dan D4 harus sudah pengalaman kerja maksimal 16 tahun.

Rencana uji kompetensi akan dilakukan pada tanggal 15 Juni ini di Medan oleh Lembaga Setifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah naungan Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI).

LSP ini nantinya, akan menguji calon ahli perusahaan dan selanjutnya bagi yang lulus akan mendapatkan sertifikat tenaga ahli profesi konstruksi tersebut.

Adapun alur Permohonan Sertifikasi di LSP Gatensi Karya Konstruksi, sebut dia, para pemohon dapat melakukannya melalui Portal Perizinan PU dan akan terintegrasi dengan sistem LSP serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (herman/hm19)

journalist-avatar-bottomRedaktur Tengku Bobby Lesmana