Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
SIANTAR

SE Mendagri Terbit, Pemko Siantar Masih Hitung Efisiensi Anggaran 2025

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 20.00
se_mendagri_terbit_pemko_siantar_masih_hitung_efisiensi_anggaran_2025

Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bakal memangkas anggaran pada APBD 2025 untuk mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi. Sejumlah kegiatan yang direncanakan sebelumnya akan dihemat.

"Masih menghitung efisiensi yang dilakukan [pada masing-masing OPD]," sebut Kepala BPKPD Arri S Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/25).

Meski tak berkomentar banyak, Arri mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN serta APBD.

Kebijakan itu disebut untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi program-program yang menyentuh langsung masyarakat.

Dalam SE yang diterima, Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah dapat menyesuaikan anggaran dengan membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar atau diskusi kelompok terarah.

Selain itu, Tito meminta belanja perjalanan dinas untuk dipangkas hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah tanah air.

Anggaran hasil penghematan itu dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan hingga penyediaan cadangan pangan hingga prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, DPRD dan Pemko Pematangsiantar menyepakati APBD TA 2025. Pendapatan daerah sebesar Rp1.085.867.708.973 dan belanja daerah Rp1.137.867.708.973, sementara defisit Rp52 miliar ditutupi dari pembiayaan daerah. (jonatan/hm27)

RELATED ARTICLES