Retribusi Potong Hewan di Siantar Rp15.000 hingga Rp70.000 per Ekor
Retribusi Potong Hewan Di Siantar Rp15000 Hingga Rp70000 Per Ekor
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pematangsiantar menjelaskan biaya transaksi atau retribusi pedagang yang memotong hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Jalan Manunggal Karya, Kota Pematangsiantar.
Kepala Bidang Perikanan dan Peternakan, Benny Sirait mengatakan hingga saat ini biaya transaksi pedagang yang memotong hewan di RPH Pematangsiantar masih berada di angka Rp70.000 untuk pemotongan satu ekor sapi.
“Sejauh ini tidak ada perubahan. Masyarakat kita bebankan biaya retribusi pemotongan sapi sebesar Rp70.000 per ekor, untuk hewan kambing atau domba dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per ekor, sementara untuk hewan babi Rp35.000 per ekor, dan babi hutan sebesar Rp15.000 per ekor,” jelasnya kepada mistar.id, Minggu (8/12/24).
Benny menjelaskan biaya tersebut sudah termasuk semuanya, seperti pemakaian alat potong, alat perebah hewan, tempat pemotongan, dan semacamnya. “Harga ini memang sudah standar sejak lama kita tetapkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini memasuki momen Natal dan Tahun baru (Nataru). Ini juga menjadi salah satu alasan meningkatnya permintaan pemotongan hewan.
“Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daging, untuk ketersedian jumlah pasokan hewan dari peternak yang berada di Simalungun dan Pematangsiantar tercukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Nataru nanti,” terangnya.
Ia menyebutkan, pemotongan hewan di RPH selalu dijaga keamanan dan kebersihannya. Begitu juga dengan kebersihan tempat pemotongan. Pihaknya selalu memastikan agar usai pemotongan tempat kembali bersih.
“Untuk fasilitas air pun juga kita sesuaikan dengan kebutuhan, sehingga pedagang tidak ada yang merasa kekurangan air untuk bersih-bersih di tempat,” pungkasnya. (abdi/hm20)