Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Rekanan Siantar Diberi Waktu Selesaikan Proyek APBD TA 2022 di Tahun 2023

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 15, 2023 11:23
0
rekanan_siantar_diberi_waktu_selesaikan_proyek_apbd_ta_2022_di_tahun_2023

Rekanan Siantar Diberi Waktu Selesaikan Proyek Apbd Ta 2022 Di Tahun 2023

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka penyelesaian pekerjaan atau proyek APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun 2022, rekanan dapat melanjutkan pekerjaannya pada tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Permenkeu Nomor 189/PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

Bagaimana di Kota Pematang Siantar, apakah ada proyek tahun anggaran 2022 yang tidak selesai dikerjakan, lalu diberi penambahan waktu selama 90 hari masa kerja penyelesaiannya pada tahun 2023 sesuai Permenkeu tersebut?

Baca juga: Proyek Tahun Jamak Pembangunan Jalan Sumut Capai 10,5 Persen

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Dedi T Setiawan yang dikonfirmasi MISTAR.ID via pesan aplikasi Whats App (WA), pada Rabu (15/2/23) menyebutkan ada rekanan yang diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaannya dan diberikan sanksi.

“Ada. Diberi kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan dan diberiksan sanksi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran,” ujar Dedi yang mengakui bahwa besaran dendanya adalah 1/1000 dari nilai kontrak.

Selanjutnya ditanya, kalau pekerjaan tetap tidak selesai, apakah masih ada denda lainnya, seperti memblack list misalnya? Dedi bilang, hal itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketika disinggung, mengenai pembayaran, ketika pekerjaan tetap tak selesai meski sudah diberi perpanjangan waktu, Dedi mengatakan ada tahapannya, dan tak tertutup kemungkinan akan diterapkan Peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Perintah.

Baca juga: Warga Siantar Soroti Sejumlah Proyek yang Belum Terselesaikan di Awal Tahun Baru

“Ada beberapa tahapan. Intinya diputus kontraknya, bagaimana progres pekerjaannya dan ada penalti atau sanksinya. Bisa saja penerapan peraturan LKPP No 17 tahun 2018,” ujarnya.

Saat ditanya, ada berapa total jumlah proyek yang diberikan perpanjangan waktu? Dan sampai hari ini, ada berapa proyek yang sudah selesai dikerjakan setelah diberi perpanganan waktu? Dedi belum dapat memastikan berapa jumlahnya.

“Yang pasti ada. Dan sudah diberikan sanksi denda keterlambatan. Angka pastinya sabar ya, kupastikan dulu,” ujar Dedi yang memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar tersebut. (ferry/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut