Polres Siantar Belum dapat Instruksi Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Polres Siantar Belum Dapat Instruksi Warga Bisa Titip Kendaraan Di Kantor Polisi
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes mengaku pihaknya belum mendapat arahan dari Polda Sumut perihal warga dapat menitipkan kendaran di libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Sampai saat ini kita belum mendapat instruksi ya,” sebutnya saat ditemui, Kamis (19/12/24).
Kendati demikian, Yogen menawarkan kantornya untuk menjadi tempat penitipan kendaraan. Dengan catatan, warga harus membawa surat tanda kendaraan bermotor.
“Tapi kalau pun ada (instruksi nantinya), kita mengimbau apabila pemudik ada meninggalkan kendaraan untuk kegiatan liburan bisa menitipkan di polsek atau polres. Tentu saja membawa kelengkapan (surat-surat) dan kemudian mengisi daftar isian. (Itu) boleh-boleh saja,” tukasnya.
Baca Juga : Amankan Libur Nataru, Polres Pematangsiantar Siapkan 5 Pos Pam-3 Pos Yan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mempersilahkan masyarakat menitipkan barang-barang berharganya selama bepergian libur Nataru.
“Seperti yang sebelumnya ruang itu selalu terbuka. Seperti polsek-polsek, polres, selalu terbuka bagi siapapun masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya agar lebih aman,” kata dia belum lama ini.
Disampaikan, saat menitipkan kendaraan di kantor polisi, warga diminta menunjukkan surat-surat kendaraan terlebih dahulu. Usai mudik, warga bisa langsung mengambil kendaraannya kembali. Penitipan itu tanpa dikenakan biaya apapun. (jonatan/hm24)