Periodisasi RPJMD Siantar Akan Dikonsultasikan
periodisasi rpjmd siantar akan dikonsultasikan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, maka periodisasi RPJMD berdasarkan masa jabatan Kepala Daerah.
Dan bukan berdasarkan waktu menjabat Kepala Daerah, sehingga periodisasi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah) bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 adalah tahun 2021-2026.
Lalu bagaimana dengan RPJMD Kota Pematangsiantar? Berikut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, yang dikonfirmasi mistar melalui pesan aplikasi Whats App (WA), pada Kamis (7/4/22).
Baca juga: Musrenbang Siantar, Pimpinan OPD Diharap Pahami Target Kinerja di RPJMD
“Untuk isi surat edaran RPJMD disusun untuk kepala daerah yang dilantik tahun 2021 maka RPJMD-nya 5 tahun yaitu 2021-2026. Maka Pematangsiantar terkait pelantikan kepala daerah Siantar pada tahun 2022 tidak diatur secara jelas,” tuturnya.
Namun demikian, kata Farhan, Bappeda Sumatera Utara sudah memfasilitasi mempertanyakannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Apakah periodesasi RPJMD siantar 2022-2026 atau 2022-2027 belum ada jawabatan tertulis dari Bangda (Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,red),” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Farhan menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti ketentuan bahwa RPJMD itu berlaku 5 tahun sejak Kepala Daerah dilantik. “Karena kepala daerah dilantik tahun 2022 maka dihitung periodisasi RPJMD 2022-2027. Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan kemendagri atau Pemprovsu,” tutupnya. (ferry/hm09)