Penyelenggara Calon Haji Meninggal Dunia, Biayanya Dikembalikan
Penyelenggara Calon Haji Meninggal Dunia Biayanya Dikembalikan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kota Pematang Siantar Luhut Ritonga mengatakan bahwa bagi calon jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, maka pemerintah akan mengembalikan penuh biaya yang sudah disetorkan itu ke rekening yang bersangkutan.
“Hal ini berlaku bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci. Walau sudah masuk asrama haji, uang yang bersangkutan akan dikembalikan utuh ke rekeningnya,” ujarnya kepada mistar.id Kamis (16/5/24).
Dikatakannya lagi, bagi jamaah yang meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji ahli waris akan menerima uang santunan asuransi.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan, secara bertahap akan menerima dana asuransi,” pungkasnya.
Baca juga: Calon Jemaah Haji dari Karo Diberangkatkan ke Asrama Haji Medan
Lanjutnya, pencairan langsung ke rekening jamaah yang wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji. (abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo Yakin APBN Mampu Danai Program Makan Gratis Anak dan Ibu