Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pengusaha Pasar Rakyat Melanthon Siregar Tak Hadiri Panggilan Satpol PP

journalist-avatar-top
By
Monday, January 15, 2024 14:03
0
pengusaha_pasar_rakyat_melanthon_siregar_tak_hadiri_panggilan_satpol_pp

Pengusaha Pasar Rakyat Melanthon Siregar Tak Hadiri Panggilan Satpol Pp

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengusaha Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar tidak menghadiri panggilan Satpol PP Pematang Siantar. Seyogianya, pihak pengusaha hadir di Kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/1/24) pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan itu berkaitan tidak adanya izin maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasar yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat tersebut. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, pengusaha tak kunjung hadir.

Kepala Satpol Kota Siantar, Pariaman Silaen mengaku masih menunggu kehadiran pihak pengusaha. “Kita masih menunggu kehadirannya. Sampai sekarang belum datang,” kata Pariaman.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar akhirnya memanggil pengusaha Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar, berkaitan dengan tidak ada izin pembangunan gedung pasar tersebut.

Baca Juga : Pasar Melanthon Siregar Tanpa Izin, Pemko dan Pengusaha Jangan Egois

Melalui suratnya, Kepala Satpol PP Pariaman Silaen mengatakan pembangunan pasar itu melanggar peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk itu, pengusaha agar membawa dokumen perizinan dan menghadap satuannya di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Siantar pada Senin 15 Januari 2024. Ka Satpol PP Pariaman Silaen telah mengonfirmasi perihal surat pemanggilan itu.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar segera berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait operasional Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar.

Baca Juga : Pasar Melanthon Siregar Siantar Belum Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya

Kepala Dinas PMPTSP, Soefie Saragih mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin pasar milik pribadi yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat itu.

“Koordinasi ke PUTR, kami tidak mengetahui apakah yang bersangkutah sudah mengajukan ke PUTR terkait PBG nya. Serta ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait izin operasional pasar tersebut,” kata Soefie, Kamis (28/12/23) lalu. (gideon/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar