Pendirian Tiang Billboard di Jalan Adam Malik, Masih Menunggu Izin Pemko Siantar
Pendirian Tiang Billboard Di Jalan Adam Malik Masih Menunggu Izin Pemko Siantar
Pematangsintar, MISTAR.ID
Pengusaha atas nama perusahaan CV Evolution Adv menilai Pemko Pematangsiantar berharap pengurusan izin tiang media reklame berupa billboard yang berada di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba – Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat segera dikeluarkan Pemko Siantar.
“Kita sudah membuat permohonan hingga ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sudah lengkap rekomendasinya semua. Kenapa sampai sekarang belum diberi izin” kata perwakilan CV Evolution Adv, Sukoso, Jumat (5/4/24).
Baca juga:Soal Billboard Tak Berizin Pemko Siantar Gundah, Malah Terpasang Iklan Pj Gubsu
“Kami semula di Taman Segitiga itunya mau bangun dengan segala biaya yang diperlukan. Disuruh Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar pindah ke lokasi yang sekarang. Mereka menyuruh ke kami untuk mengurus segala permohonan rekomendasi. Cobalah, apanya lagi yang terjadi sekarang ini? Kami bingung,” terangnya.
Sukoso menuturkan, pengusaha sudah siap baik dalam segala sesuatu hingga mengindahkan arahan dari Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar. Justru ia mengaku, pihaknya diperintah untuk melakukan pembongkaran tiang media reklame oleh Satpol PP.
“Sudah kita antar ke Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar dan membuat permohonan, tidak diterbitkan. Malah kita disuruh bongkar. Dasarnya mengeluarkan izin itu apa? Kan rekomendasi. Kami sudah ada rekomendasinya,” ucapnya.
“Kenapa nggak dikeluarkan izinnya? Kata Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar kami melanggar. Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar tidak bisa membuktikan yang dilanggar itu apa? Kami memohon 14 hari setelah rekomendasi. Kalau nggak mau dikeluarkan wajib dibuat surat keterangan tertulisnya,” katanya menambahkan.
Baca juga: Tak Dilibatkan Rapat, Pengusaha Billboard Pertanyakan Tindakan Pemko Siantar
Sukoso menuturkan, pihaknya senantiasa menaati aturan dan hukum yang berlaku. Karenanya, CV Evolution Adv hingga kini terus menunggu terbitnya izin dari Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, serta siap duduk bersama menggelar rapat dengan dinas terkait.
“Itulah sekali lagi, aspek izin itukan bermula dari rekomendasi. Bagaimana mungkin anak itu lahir lalu kita bicara siapa orang tuanya? Tidak ada itu yang namanya pengakuan itu anaknya sendiri,” bebernya.
“Kenapa saat proses pembangunan tiang itu tidak dibongkar saja atau ada surat perintah pembongkaran? Kenapa tidak didatangi Satpol PP kita? Kami mempunyai niat baik, terkesan kami terjebak. Dinas PMPTSP tidak menjelaskan (rinci) persyaratan apa yang harus dipenuhi. Kalau ada yang salah di kami agar disampaikan, kita pasti memperbaiki,” pungkas Sukoso.
Pada 13 Desember 2023 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, . Surat itu diteken langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP, Soefie M Saragih mengeluarkan surat elektronik yang ditujukan pada Pimpinan CV. Evolution Adv saat itu. Baik tiang, bagan, kelayakan, dan izin penyelenggaraan media reklame dipastikan tidak ada.
Pada surat ada poin penting yaitu teguran, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2014.
CV Evolution Adv diminta membongkar tiang billboard dan bagan media reklame tak izin tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Sejauh ini Dinas PMPTSP mengklaim sudah 3 kali melayangkan teguran. Namun hingga sekarang belum ada tindakan. Bahkan belakangan di tiang itu terpasang iklan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lengkap dengan wajah Pj Gubernur Sumut. (jonatan/hm17)