Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri
pemko siantar tagih pbb kedaluarsa dr henry sinaga tembuskan surat ke jaksa dan polri
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Lagi-lagi, Dr Henry Sinaga merasa gerah melihat kinerja Pemko Pematangsiantar. Kali ini, kegerahannya muncul atas sikap pemerintah dalam hal menagih Pajak Bumi dan Bangunan.
Akibatnya, Notaris ternama di Kota Pematangsiantar itu melayangkan surat tertanggal 4 Juli 2022.
“Saya mengirim surat kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar. Surat saya juga saya tembuskan ke Kejari dan Polres Pematangsiantar,” kata Dr Henry Sinaga lewat WhatsApp kepada mistar.id, Senin (4/7/22) sore.
Surat tersebut, kata Henry, Nomor: 2865/NOT-HS/VII/2022 Pematangsiantar tertanggal 4 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa.
Baca Juga:Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar, Desak SK Soal NJOP 1.000% Ditinjau Kembali
Selain ditembuskan kepada Kajari dan Kapolres, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.
“Dalam surat tersebut saya meminta kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar untuk menghentikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa,” tegasnya.
Menurut Dr Henry Sinaga, apa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar menagih PBB yang sudah kedaluarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.
Adapun pertimbangannya sebagai berikut:
- Penagihan PBB kedaluarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
2. Penagihan PBB kedaluarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut tanpa adanya surat teguran atau surat paksa atau pengakuan utang pajak dari wajib pajak, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Penagihan PBB kedaluarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.(maris/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Medan Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Dinas Pariwisata