Pengacara di Dairi: Jaksa Punya Andil Besar Ungkap Kasus Tipikor


Dua pengacara asal Dairi, Jetra H Bakara dan Josef Situmorang. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pengacara di Kabupaten Dairi menilai bahwa kejaksaan memiliki peran besar dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di berbagai daerah.
Pandangan ini disampaikan oleh dua advokat ternama, Jetra H. Bakara dan Josef Situmorang, dalam menanggapi draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam RUU KUHP menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Menurut Jetra, korupsi masih menjadi musuh besar bangsa yang memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) lebih banyak untuk memberantasnya. Oleh karena itu, keberadaan jaksa sebagai penyidik Tipikor seharusnya tetap dipertahankan dan diperkuat.
"Jika kewenangan penyidikan dikaji ulang, sebaiknya jangan sampai mengurangi SDM dalam pemberantasan korupsi. Hingga kini, Kejaksaan punya peran penting dalam menyelamatkan keuangan negara," ujar Jetra, Senin (17/3/2025).
Josef menambahkan bahwa sistem penyidikan tipikor sebaiknya lebih difokuskan pada manajemen yang efektif dan efisien, sehingga tidak membebani keuangan negara.
"Yang perlu diatur adalah bagaimana manajemen penyidikan bisa lebih cepat dan efisien, bukan malah mengurangi SDM yang ada," tegasnya.
Keduanya berharap bahwa revisi RUU KUHP dapat mempertimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi, sehingga aparat penegak hukum, khususnya jaksa, tetap dapat bekerja secara optimal dalam menyelamatkan uang negara dari para koruptor. (manru/hm25)