Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

MA Kabulkan Gugatan Eks Karyawan Bank Danamon Siantar, Pihak Bank Diperintahkan Bayar Pesangon

journalist-avatar-top
By
Thursday, September 30, 2021 18:06
19
ma_kabulkan_gugatan_eks_karyawan_bank_danamon_siantar_pihak_bank_diperintahkan_bayar_pesangon

ma kabulkan gugatan eks karyawan bank danamon siantar pihak bank diperintahkan bayar pesangon

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) RI dalam Putusan Kasasi Nomor. 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tertanggal 29 Maret 2021 memenangkan tuntutan eks karyawan Bank Danamon, masing-masing, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang-wenang.

Putusan MA itu diterima tanggal 28 September 2021. Dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA menyatakan, bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Baca Juga: Ketua PN Tarutung, Mediasi Pembeli Lelang dengan Nasabah Bank Mandiri

Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, ic. Thomas Isaiah Panjaitan  dan Penggugat II, ic. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan oleh Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Medan Nomor. 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018,  yakni kepada Penggugat I sebesar Rp40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp40.641.000 total keseluruhannya sebesar Rp81.282.000.

Posisi Kasus

Penggugat Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Pematangsiantar, masing – masing telah memiliki masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Baca Juga: Lelang Rumah Tidak Sesuai SOP, Bank Mandiri Siantar Digugat Nasabahnya Ke PN Siantar

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT. Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT. Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta dan  dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT. Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, setelah itu kemudian di PHK dengan dalih habis kontrak.

Menurut Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang,  bahwa tindakan Para Tergugat masing – masing PT. Bank Danamon, PT. Alih Daya Indonesia, PT. Merah Delima dan PT. Bina Talenta, yang mempekerjakan kliennya dengan sistem outsourching pada pekerjaan yang bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dana Nasabah Bank Mandiri Hilang Rp128 Juta, Pihak Bank Tak Mau Mengganti. Apa Sebab?

Itu sebabnya menurut Daulat, pihaknya sejak awal sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan, sehingga kliennya mendapatkan hak- hak pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung.

Perkara Sebelumnya

Sebelumnya, MA RI dalam Putusan Nomor. 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 16 Juni 2020,  juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp44.919.000, sekaligus mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon sebesar Rp56.697.000.

Alex Fedrico Napitu melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing, SH, MH, menggugat PT. Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan serta melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang- wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex, Daulat menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah dilaksanakan dengan sempurna.(ril/hm02)

 

 

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES