Lewat Spanduk, Wali Kota Siantar Diminta Menertibkan Pedagang Daging di Jalan D.I Panjaitan
Lewat Spanduk Wali Kota Siantar Diminta Menertibkan Pedagang Daging Di Jalan Di Panjaitan
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Komunitas pedagang daging yang berada di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, meminta Satpol PP Kota Pematang Siantar menertibkan pedagang daging yang tidak mengantongi izin berjualan. Permintaan itu disampaikan melalui spanduk dan dipajang di sekitar Pasar Horas.
Dalam spanduk tersebut, komunitas pedagang daging menyoroti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bebas berjualan daging yang berada di Jalan D.I Panjaitan
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Siantar sudah memfasilitasi pertemuan para pedagang.
Baca juga: Harga Daging Ayam Naik Terus, Ini Kata Pedagang di Siantar
Dalam pertemuan tersebut, pedagang daging yang ada di Jalan D.I Panjaitan akan difasilitasi oleh PDPHJ untuk berdagang di Pasar Horas Siantar.
“Itu dulu sudah ada pertemuan, dan hasil pertemuannya para pedagang difasilitasi berdagang di Pasar Horas” ucap Pariaman Silaen saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (1/8/23).
Terkait realisasi pertemuan itu, kata Pariaman, pihaknya masih menunggu informasi. Namun hingga saat ini aktivitas pedagang daging di Jalan D.I Panjaitan masih berlangsung.
Baca juga: Harga Daging Ayam Naik Terus, Ini Kata Pedagang di Siantar
“Iya kita lihat masih berjualan mereka, mungkin belum terealisasi, atau mereka yang tidak mau pindah” ucap Kasatpol PP Siantar itu.
Ditegaskannya, jika memang para pedagang yang membandal, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kita kan hanya penegakan, jadi kita tunggu informasi dari PDPHJ, jika memang mereka yang tidak mau, maka akan kita tindak” tegas Pariaman Silaen. (roland/hm17)