Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Ini Mengaku Senang Bertemu dr Susanti

journalist-avatar-top
By
Tuesday, March 28, 2023 08:15
0
ketua_bapemperda_dprd_sumut_ini_mengaku_senang_bertemu_dr_susanti

Ketua Bapemperda Dprd Sumut Ini Mengaku Senang Bertemu Dr Susanti

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Meryl Rouli Saragih mengaku senang berbincang dengan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Ia menilai dr Susanti merupakan sosok kepala daerah perempuan yang ramah.

Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja (kunker) Bapemperda DPRD Sumut tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bersama sejumlah anggota DPRD Sumut, di Ruang Data Balai Kota Pematang Siantar, Senin (27/3/23).

Rombongan diterima langsung oleh dr Susanti didampingi Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Junaidi Antonius Sitanggang SSTP dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:Gubsu Sampaikan Nota Jawaban Pencabutan Empat Perda di Rapat Paripurna DPRD Sumut

Menurut Meryl, di Provinsi Sumut hanya ada dua kepala daerah perempuan, yakni di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo. lSedangkan wakil kepala daerah ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Saya senang karena wali kotanya perempuan, jadi agak lepas pembicaraannya,” tutur politisi PDI Perjuangan itu mengawali sambutannya. Demikian rilis yang disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo, Johannes Sihombing, pada Selasa (28/3/23) dinihari.

Pada kesempatan itu, Meryl juga menerangkan, Bapemperda DPRD Sumut saat ini sedang dalam tahapan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Hal ini untuk menghormati dan melindung penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia memastikan Perda tersebut nantinya  tidak ada diskriminasi, tapi lebih kepada keberpihakan dan pendampingan.

Baca Juga:DPRD Sumut Setujui Ranperda Rencana Umum Energi Sumut 2021-2050

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menyampaikan, pemberian kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2, yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Masih kata dr Susanti, komitmen negara dalam mewujudkan nilai-nilai hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas, diwujudkan dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu berharap penyandang disabilitas dapat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya secara hukum di segala bidang, baik itu ekonomi atau pekerjaan.

Baca Juga:Pembentukan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Sumut Disepakati

Kegiatan kunker Bapemperda DPRD Sumut  berjalan lancar. Sejumlah usulan dan masukan tertuang dalam pertemuan tersebut. Seluruh yang hadir sepakat, penyandang disabilitas harus menjadi subjek bukan objek, sehingga tidak ada diskriminasi.

dr Susanti dalam closing statement-nya merasa bangga dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Bapemperda DPRD Sumut. Dokter spesialis anak itu berharap Rancangan Peraturan Daerah berjalan lancar sehingga sesuai dengan yang diharapkan.

Kegiatan ditutup saling memberikan cenderamata antara Meryl Rouli Saragih dengan dr Susanti. Turut hadir, sejumlah anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematang Siantar-Simalungun, seperti Gusmiyadi, Mangapul Purba, dan lainnya, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Sumut.(ferry/hm15)

journalist-avatar-bottomLuhut