Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Kantor Imigrasi Kelas Ii Tpi Siantar Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang diterbitkan mulai Rabu (12/10/22)
Penetapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/22).
Hal ini sesuai siaran pers nomor SP/IMI/010/2022/01, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana bahwa kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.
Baca juga: Paspor Berlaku 10 tahun, Kanim TBA Buka Layanan Sabtu-Minggu
“Kami memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi, Kamis (13/10/22).
Mulyadi menjelaskan saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022,” tuturnya.
Lebih lanjut, terang Mulyadi, perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun
“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebut Mulyadi, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun ini pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,”tutup Mulyadi. (yetty/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Eropa Masuki Gelombang Baru Covid-19