ICW Menduga Ada Mark Up Ratusan Juta di Proyek Perkuatan Tebing Sungai Siantar
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, senilai Rp2,7 miliar roboh sebelum peruntukannya dirasakan masyarakat Kota Sapangambei Manoktok Hitei. (f:indra/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW-RI) menduga adanya mark up ratusan juta rupiah dalam anggaran pengerjaan proyek dengan nama pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, senilai Rp2,7 miliar.
Sebab, proyek perkuatan tebing roboh sebelum sempat dioperasikan.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi manipulatif dan mark up serta terjadinya konspirasi dalam dugaan bacaan terhadap anggaran tersebut. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta dalam pekerjaan proyek," papar Ketua DPP ICW-RI, Jokly Sihotang saat ditemui di bilangan Pematangsiantar, Rabu (5/2/25).
Dari temuan ICW-RI di lapangan, kata dia, pihaknya mendapati realisasi pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pekerjaan proyek perkuatan tebing ambruk diduga akibat pekerjaan fondasi tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan tembok dan tidak sesuai perencanaan.
"Kita menduga terjadi pengurangan campuran cor beton antara semen dan batu split dan pasir tidak sesuai dengan spesifikasi mutu campuran beton. Terjadinya pengurangan pembesian terhadap pemasangan cor tembok tersebut," ucapnya.
Jokly bilang, pihaknya mendapati dalam pekerjaan cor tembok penahan tebing tidak ada lubang-lubang resapan pada dinding tembok penahan tebing yang roboh. Pemasangan tembok batu padas belakang rumah masyarakat atau sebelah tembok cor yang ambruk diduga dikerjakan asal jadi, lantaran banyaknya tembok yang ditambal ulang.
"Ada dugaan campuran semen dan pasir tidak sesuai dengan spesifikasi campuran untuk semen pasang batu padas.Tidak diplester-nya tembok yang menghadap rumah masyarakat. Hal ini ada dugaan tembok tidak akan bertahan lama [kemungkinan akan cepat ambruk] karena mutu pemasangan tidak
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," terangnya.
Melihat kejanggalan dan dugaan mark up, ICW-RI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa kegiatan pekerjaan proyek Dinas PUPR Sumut tersebut. Baik dari Kepala UPTD PUPR Pematangsiantar, pelaksana CV SAM SAM hingga pengawas perencanaan, Jokly telah melayangkan surat laporan dugaan korupsi bernomor 11/ICW-RI/LP/I/2025 ke Kejatisu.
"Demi penegakan supremasi hukum sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 21 tahun 2001 kita berharap laporan ICW-RI dapat segera diproses," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Syarifuddin Lubis belum memberikan keterangan resminya. Tim mistar.id telah berusaha mengkonfirmasi melalui nomor ponsel pribadi miliknya. (jonatan/hm25)