Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Hadapi Kasus Pungli, DPRD Siantar Minta Kadis Perhubungan Diberhentikan

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 16.32
hadapi_kasus_pungli_dprd_siantar_minta_kadis_perhubungan_diberhentikan

Anggota DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan meminta Kadis Perhubungan, Julham Situmorang diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu bertujuan agar Julham fokus mengurus kasus hukum yang tengah menjeratnya.

Patar berpandangan, selama proses hukumnya belum selesai, Julham bakal kerap dipanggil dan dimintai keterangan penyidik Polres Pematangsiantar, maupun Kejaksaan nantinya. Sementara satu sisi, ia memiliki tanggung jawab sebagai pejabat eselon II.

"Biasanya kan seperti itu, bentar-bentar dipanggil, diminta keterangan. Jadi waktu yang bersangkutan tersita karena memenuhi panggilan itu," kata Patar, Senin (21/4/2025).

Anggota Fraksi Gerindra ini mengaku tidak berniat menghakimi, sebab proses hukum masih berjalan dan belum adanya putusan pengadilan. Praduga tak bersalah masih wajar dilekatkan pada posisi Julham.

"Selama belum ada putusan pengadilan, kita tidak bisa membilang dia bersalah atau tidak," ujarnya.

Namun, jika masih tetap menjabat, Julham disarankan agar menggunakan jasa penasihat hukum, agar dapat fokus menjalankan program yang telah disusunnya.

"Biar pengacara yang mengurus di Kepolisian, ada pertimbangan dia tetap menjabat," ucapnya.

Meski begitu, Patar menyerahkan putusan itu kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi yang bertanggungjawab kepada kinerja anggotanya.

"Mungkin ada pertimbangan tertentu, kita tidak tahu," tuturnya.

Julham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf (e) mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Pasal 11 mengatur tentang tindak pidana suap.

Sebelumnya Julham Situmorang diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar dugaan pungli kepada salah satu rumah sakit swasta. Julham yang menjabat Kadis Perhubungan mengeluarkan surat ganti rugi parkir tepi jalan rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Julham menerima lebih dari Rp40 juta secara bertahap dari rumah sakit tersebut. Kasus itu kemudian diselidiki Kepolisian, dan naik ke proses penyidikan. (gideon/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES