Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

FS-AKP Laporkan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Syaiful Amin Lubis

journalist-avatar-top
By
Friday, July 14, 2023 15:12
0
fs_akp_laporkan_dewan_pengawas_perumda_tirtauli_syaiful_amin_lubis

Fs Akp Laporkan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Syaiful Amin Lubis

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP), melaporkan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Pematang Siantar, ke Polres Pematang Siantar.

Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas), dengan nomor 162/B/DM/FS-AKP/VI/2023.

Ketua FA-AKP Ali Siregar, melalui Sekretaris FA-AKP Tian Tarigan mengatakan, bahwa pengaduan yang dibuat pihaknya, karena adanya perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli yang bernama Syaiful Amin Lubis.

Tian menerangkan, berdasarkan hasil Investigasi, bahwasanya Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Pematang Siantar terkhusus Syaiful Amin Lubis, diduga telah melakukan tindakan korupsi, dengan menggunakan anggaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak merupakan haknya.

Tian mengatakan, telah terjadi dobel anggaran BBM yang digunakan oleh Syaiful Amin Lubis.

Baca juga : Kasus Pembangunan Kantor Dewas Perumda Tirtauli, Kejaksaan Belum Menerima Laporan Resmi

Sebab dalam penganggarannya sambung Tian, Dewan Pengawas telah mendapat alokasi khusus berupa tunjangan anggaran biaya Bahan Bakar Minyak.

“Tunjangan transportasi secara resmi sudah ada, tetapi ketika dia menggunakan mobil dinas, dirinya meminta lagi biaya operasional atau biaya BBM mobil tersebut” ucap Tian Tarigan, seraya menunjukkan beberapa dokumen atau bukti kepada Mistar.id, saat diwawancarai, di salah satu cafe di Kota Siantar, Jumat (14/7/23)

Pihaknya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, dan tindakan korupsi yang merugikan keuangan daerah/negara, yang merupakan dana rakyat.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud seperti penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian kerugian uang negara, dalam hal biaya bahan bakar minyak, yang diduga menjadi dobel anggaran.

Baca juga : Melanggar Hukum, DPRD Siantar Minta Perumda Tirtauli Hentikan Renovasi Kantor Dewas

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Apri Damanik mengatakan, pihaknya masih melakukan klarifikasi.

“Masih klarifikasi, sehubungan dengan Dumas tersebut” jawab Apri Damanik. (Roland/hm19)

journalist-avatar-bottomRedaktur Tengku Bobby Lesmana