Fitra: Biaya Angket Besar Jangan Sampai Mengabaikan Hak Warga Siantar


fitra biaya angket besar jangan sampai mengabaikan hak warga siantar
Medan, MISTAR.ID
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor resmi dimakzulkan lewat sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat pekan lalu. Pemakzulan terhadap walikota tersebut karena dewan menilai kebijakannya banyak menyalahi aturan.
Adapun dalam proses pemakzulan yang diawali dengan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, DPRD Pematangsiantar disebut-sebut telah menghabiskan dana sedikitnya Rp250 juta. Angka tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai operasional pansus.
Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara, Rurita Ningrum mengatakan, dengan anggaran yang tidak sedikit itu, DPRD Sumut punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa apa yang mereka kerjaan itu benar-benar untuk kepentingan publik.
“Terkait hak angket yang digunakan oleh DPRD Kota Pematangsiantar memang adalah hak DPRD,” katanya di Medan, Kamis (5/3).
Hanya saja, timpalnya, dibandingkan proses pemakzulan yang sudah menghabiskan biaya besar guna studi banding atau kunjungan kerja yang dilakukan untuk proses hak angket tersebut, dewan seharusnya juga fokus pada permasalahan warga.
“Misalnya pelayanan publik bagi masyarakat, terkait alokasi dana kelurahan, perbaikan jalan dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ucapnya.
Tugas-tugas tersebut harusnya menjadi kewajiban Pemko Pematangsiantar, namun saat ini banyak OPD yang tidak maksimal dalam menjalankan tupoksinya. Hal ini dapat ditandai dengan penilaian Ombudsman tentang pelayanan publik Pemko Pematangsiantar yang masih berada di zona kuning.
“Tentu ini membutuhkan perhatian dari DPRD agar Pemerintah segera melakukan perbaikan, pengawasan terhadap hak dasar warga ini sangat penting,” katanya.
Pihaknya menghargai proses pemakzulan yang sedang dilakukan oleh DPRD untuk mendapat putusan dari MA. Namun proses yang memakan biaya besar tersebut hendaknya tidak mengabaikan hak masyarakat Pematangsiantar. “Hak-hak masyarakat tentu harus diperhatikan dan kiranya ini bukanlah bernuansa politis menjelang musim pilkada” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Menurut dia, tak masalah jika pemakzulan tersebut sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. “Dan yang harus kita perhatikan adalah, ini harus benar-benar untuk kepentingan publik, perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” katanya.
Dia menekankan, pelayanan Pemko Pematangsiantar terhadap masyarakat belum terlalu baik, atau masih masuk dalam zona kuning. Tentu ini menjadi kewajiban bersama, terutama dewan untuk melakukan pengawasan. “Pemakzulan itu saya pikir tidak masalah, sah-sah saja,” pungkasnya.
Reporter: Daniel
Editor: Jelita