Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Evaluasi Ranperda dan Ranperwal P-APBD Siantar 2022, Pertambahan Anggaran Disoroti

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Oktober 2022 20.09
evaluasi_ranperda_dan_ranperwal_p_apbd_siantar_2022_pertambahan_anggaran_disoroti

evaluasi ranperda dan ranperwal p apbd siantar 2022 pertambahan anggaran disoroti

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/824/KPTS/2022 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pematangsiantar Tentang Perubahan (P) APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Wali (Ranperwal) Kota Pematangsiantar Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pertambahan anggaran disoroti.

Sorotan yang harus menjadi perhatian itu terkait dengan Penyediaan Alokasi Anggaran, antara lain pada Dinas Pendidikan, atas program/kegiatan/sub kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah semula dianggarkan sebesar Rp0, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.065.811.924, bertambah sebesar Rp2.065.811.924, Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti semula tidak dianggarkan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.131.126.440, bertambah sebesar Rp1.131.126.440.

Di Dinas Kesehatan, atas program/kegiatan/sub kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas semula dianggarkan sebesar Rp203.855.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp14.738.676.047, bertambah sebesar Rp14.534.821.047,00, di antaranya diurai pada rincian objek Belanja Jasa Kantor semula dianggarkan sebesar Rp63.350.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp10.598.422.276 bertambah sebesar Rp10.535.072.276.

Baca Juga:Setujui Ranperda PAPBD Tahun 2022, Fraksi PDIP Sampaikan 6 Catatan Penting

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atas program/kegiatan/sub kegiatan, yang pertama Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan dengan Belanja Jasa Konsultasi Konstruksi dianggarkan sebesar Rp100.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp400.000.000, bertambah sebesar Rp300.000.000.

Yang kedua, Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG dengan Belanja Jasa Kantor semula tidak dianggarkan setelah perubahan menjadi sebesar Rp367.800.000 bertambah sebesar Rp367.800.000.

Ketiga, Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan semula dianggarkan sebesar Rp300.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp612.000.000, bertambah sebesar Rp312.000.000,00 di antaranya diurai pada rincian objek Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi semula dianggarkan sebesar Rp300.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp600.000.000, bertambah sebesar Rp300.000.000.

Baca Juga:RKA Dinas Koperasi Siantar Dinilai Tak Sinkron dengan Draft Ranperda PAPBD 2022

Keempat, Rekonstruksi Jalan dengan Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp1.399.874.446, setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.774.317.227, bertambah sebesar Rp2.374.442.781. Dan yang kelima, Rehabilitasi Jalan semula dianggarkan sebesar Rp7.699.655.588, setelah perubahan menjadi sebesar Rp22.161.844.265, bertambah sebesar Rp14.462.188.677.

Selanjutnya, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atas program/kegiatan/sub kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian semula dianggarkan sebesar Rp11.259.690.063, setelah perubahan menjadi sebesar Rp26.399.329.998, bertambah sebesar Rp15.139.639.935.

Kemudian, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atas program/kegiatan/sub kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota, Belanja Jasa Kantor semula dianggarkan sebesar Rp59.100.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.343.070.000, bertambah sebesar Rp3.283.970.000.

Baca Juga:Defisit Rp105 M, Wali Kota dan DPRD Siantar Sahkan PAPBD Tahun 2022

Penyediaan alokasi anggaran itu dinilai cukup tinggi penganggarannya. Dengan demikian supaya ditinjau kembali besaran anggarannya dan dilaksanakan secara efektif dan efisiensi sesuai dengan kepatutan, kewajaran penggunaan anggaran. Sisa dana efektifitas dan efisiensi dialihkan dalam memenuhi pencapaian alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sorotan yang harus menjadi perhatian itu terkait dengan Penyediaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas yang dianggarkan dalam Ranperda P-APBD tahun 2022 sebesar Rp53.139.173.647, meningkat sebesar Rp9.139.658.847 atau 20,77 persen dari yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2022 sebesar Rp43.999.514.800, di antaranya dianggarkan pada Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyediaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas itu harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga:Bahas RPAPBD 2022, Banggar DPRD dan TAPD Pemko Siantar Gelar Rapat Tertutup

Dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud butir C.2.s.1).b)(3)(d) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

Selanjutnya, Penyediaan Alokasi Anggaran pada Dinas Pendidikan atas program/kegiatan/sub kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Belanja Modal Bangunan Gedung semula dianggarkan sebesar Rp506.236.020, setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.719.554.738, bertambah sebesar Rp1.213.318.718.

Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atas program/kegiatan/sub kegiatan, yang pertama Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi semula dianggarkan sebesar sebesar Rp1.749.967.915, setelah menjadi perubahan Rp6.349.542.915, bertambah sebesar Rp4.599.575.000.

Baca Juga:Wali Kota Siantar dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS PAPBD 2022

Yang kedua, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dengan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi semula dianggarkan sebesar Rp1.399.919.157, setelah perubahan menjadi sebesar Rp6.349.919.157, bertambah sebesar Rp5.100.000.000. Dan yang ketiga, Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan dengan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi semula semula dianggarkan sebesar Rp7.720.284.690, setelah perubahan menjadi sebesar Rp21.624.590.816, bertambah sebesar Rp13.904.306.126.

Penyediaan Alokasi Anggaran di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang itu diminta supaya ditinjau kembali penambahan alokasi anggarannya, mengingat pelaksanaan sub kegiatan melalui mekanisme pelelangan umum/tender agar benar-benar memperhatikan masa waktu pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, hal ini untuk menghindari tidak terselesaikannya kegiatan tersebut hingga tahun anggaran berjalan berakhir.

Demikian Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/824/KPTS/2022 yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga kepada Mistar, Kamis (20/10/22).(ferry/hm15)

REPORTER: