Duduk Perkara Jabatan Kadis Sosial Tunggu Keputusan Wali Kota Siantar


Kadinsos P3A Kota Pematangsiantar, Pardomuan Nasution.(f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan wali kota perihal tindak lanjut pencopotan Pardomuan Nasution sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) pada 18 Februari 2025 lalu.
"Secara ketentuan berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota, pegawai yang bersangkutan diberi waktu untuk mengajukan keberatan atau menerima keputusan," ucap Timbul saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan informasi, kata dia, Pardomuan telah mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Wesly Silalahi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Namun, belum ada tembusan ke kita sampai saat ini. Informasinya sampai itu saja yang kita peroleh sejauh ini," ujarnya.
"[Perkara] ini sekarang ada pada kewenangan PPK. Tapi, untuk saat ini PNS yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas," tutur Timbul.
Ia tak berkomentar terlalu jauh perihal sejumlah pelanggaran yang ditujukan pada eks Camat Siantar Barat itu. Timbul sebut, Pardomuan tidak melaksanakan tugas kedinasan seperti tak dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran hingga tanggung jawab.
"Kita masih menunggu bagaimana keputusan final dari Bapak Wali Kota Wesly Silalahi," kata Timbul mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, duduk perkara kasus pencopotan Pardomuan bermula ketika Tim Pemeriksa yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang sempat melakukan pemanggilan pertama. Berlanjut pada audit anggaran dan belanja Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dinsos P3A tahun 2023 dan 2024, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tidak diketahui pasti hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu. Namun, berdasarkan SK wali kota, Pardomuan disebut juga melakukan pelanggaran disiplin tanggal 13 Januari 2025.Susanti Dewayani yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Pematangsiantar kemudian meminta rekomendasi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga terbitlah surat Nomor: 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal rekomendasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi.
Pardomuan dicopot dari jabatannya berdasarkan SK Wali Kota Nomor: 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diteken Susanti. Keputusan itu mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung mulai tanggal saat Pardomuan menerima SK tersebut.
Sementara itu, Pardomuan belum bersedia memberikan keterangan resminya. Wartawan mistar telah berupaya menghubungi nomor ponselnya dalam hal permohonan konfirmasi. (jonatan/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Ongkos Pesawat Didiskon, Tarif Darat dan Laut Diharapkan Berlaku