Friday, March 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR

DPRD Siantar Belum Temukan Dasar Hukum Berhentikan Wali Kota dari Jabatannya

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juni 2021 17.04
dprd_siantar_belum_temukan_dasar_hukum_berhentikan_wali_kota_dari_jabatannya

dprd siantar belum temukan dasar hukum berhentikan wali kota dari jabatannya

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sampai saat ini, pihak DPRD Kota Pematangsiantar belum menemukan alasan atau dasar hukum untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, dari jabatannya.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga SH, ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Hefriansyah yang mempertanyakan dasar hukum pemberhentiannya dari jabatan wali kota, Jumat (25/6/21).

“Itu jugalah yang mau kita koordinasikan ke Kementerian, karena kita menilai surat (dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi) itu belum begitu memberikan kepastian hukum sebagai dasar pemberhentian saudara wali kota,” tuturnya.

Baca Juga:Pembukaan Rapat Pendeta HKBP, Wali Kota Siantar: Keberagaman Bukan Ancaman

Oleh karena itu, kata Timbul, pihaknya yakni para pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar sudah berencana untuk langsung konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya, kita kesana juga akan mempertanyakan dasar-dasar pemberhentiannya,” ujarnya.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

Saat ditanya kapan para pimpinan DPRD akan berangkat ke Kemendagri, Timbul belum dapat memastikannya.

“Mungkin, kalau tidak halangan, minggu depan,” ungkap Timbul yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut.(ferry/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES