DPRD Pertanyakan 2 Aset Kabupaten Simalungun yang Dihibahkan
Dprd Pertanyakan 2 Aset Kabupaten Simalungun Yang Dihibahkan
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun sempat mempertanyakan dua aset Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dihibahkan ke Provinsi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (18/7/23).
Untuk mendapatkan jawaban terkait dua aset tersebut. DPRD Kabupaten Simalungun pun membuat Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Benhard Damanik. Dalam Panja itu, turut juga mempertanyakan mengapa saat pengibahan dua aset tersebut tidak melibatkan DPRD.
Atas pengibahan dua aset milik Pemkab Simalungun itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Esron Sinaga memberikan jawabannya dalam sidang Paripurna pada Jumat (14/7/23) kemarin.
Baca juga: Empat Perda Asahan Disetujui DPRD
Esron Sinaga membenarkan aset Kabupaten Simalungun yang berada di Dolok Panribuan yang dahulunya merupakan Balai Benih Ikan telah dihibahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Sesuai dengan berita acara serah terima tanggal 30 Desember 2021. Bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada bagian kedua persetujuan pemindahtanganan Pasal 331 ayat 2 pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A tidak memerlukan persetujuan DPRD,” ujar jawab Esron.
Lalu terkait aset yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni pembangunan SMK Negeri di Perdagangan juga turut menjadi pertanyaan bagi DPRD dalam Panja tersebut.
Baca juga: Pemkab Simalungun Bantah Dugaan Sekda Esron Sinaga Kutip Sejumlah Uang Kepada OPD
“Kami jelaskan, bahwa aset tanah tersebut telah dilakukan hibah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk dilakukan pembangunan SMK Negeri Perdagangan. Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuat surat keputusan hibah,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)