Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Disdik Siantar: Sekolah Negeri Tidak Boleh Lakukan Pungutan dengan Dalih Apapun!

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 12, 2023 10:26
29
disdik_siantar_sekolah_negeri_tidak_boleh_lakukan_pungutan_dengan_dalih_apapun

disdik siantar sekolah negeri tidak boleh lakukan pungutan dengan dalih apapun

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar menegaskan, sekolah-sekolah negeri dari jenjang pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah pertama atau SMP yang sudah ditanggung pemerintah biaya operasionalnya tidak boleh melakukan pungutan apapun itu terhadap siswa mereka.

“Kalau ada demikian, silahkan lapor! Sekolah [negeri] tidak punya dasar melakukan pungutan dengan dalih apapun. Kami akan kroscek kalau ada yang demikian,” kata Simon T Tarigan, Kepala Bidang PAUD Dikdas Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kamis (12/10/23).

Persoalan ini berawal dari adanya laporan sejumlah wali murid yang anaknya bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) adanya pengutipan uang setiap mingg dengan dalih untuk infak maupun sejenisnya, seperti pengumpulan persembahan atau kolekte.

Baca Juga: Kadisdik Siantar Klarifikasi Proyek Disdik Disebut Punya Oknum DPRD Serta Pungutan Fee 30%

Selain itu, ada juga keluhan terkait pengutipan uang sebesar Rp1000 setiap hari untuk uang kas yang tujuannya tidak jelas.

“Kami akan memberikan peringatan keras terhadap pihak sekolah, agar tidak melakukan penggalangan dana berkedok infak maupun sejenisnya. Tidak boleh ada pungutan di lingkungan sekolah,” tegas Simon yang mengaku tidak mengetahui bahwa ada pungutan seperti itu di lingkungan sekolah.

Simon menjelaskan, program sekolah gratis bagi sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan lain bagi peserta didiknya karena bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah mengerti tentang batasan. Terkait penggalangan dana, kata Simon, hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah.

Baca Juga: Permintaan Cetak Spanduk di Medan Mulai Meningkat 30 Persen

“Sebenarnya diperbolehkan melakukan penggalangan dana. Namun berkoordinasi dengan komite sekolah dan para orangtua murid. Itupun berupa sumbangan secara sukarela berbasis gotong royong,” sebut dia.

Sejauh ini, lanjut Simon, pihaknya belum menemukan ataupun mendapatkan laporan dari para orangtua tentang hal tersebut.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan segera turun ke lapangan dan akan memberikan peringatan keras terhadap pihak sekolah, jika nanti ada di temukan melakukan seperti itu.

“Jika ada, akan kami beri surat peringatan terlebih dahulu. Tetapi sebelumnya, kami akan melakukan pengecekan ke sekolah itu. Dan menanyakan oknum ataupun guru yang bersangkutan tentang hal itu. Kita harus memastikan terlebih dahulu, sebab kami pun tidak boleh asal dalam memberikan keputusan ataupun peringatan,” pungkas Simon. (Yetty/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane