Dapat Harta Warisan Dikenai Pajak atau Enggak? Berikut Penjelasannya


Kanwil DJP Sumut II Kemenkeu di Jalan MH Sitorus Kota Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II menyebut ahli waris bisa dikenai pajak atas rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) saat pengajuan balik nama sertifikat rumah.
Pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh rumah warisan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu disampaikan Humas Kanwil DJP Sumut II, Herwin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Dikatakan Herwin, pada pasal 7 bahwa setiap wajib pajak (WP) yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan WP akan dikenakan atas PPh.
Pajak rumah warisan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
"Secara ketentuan, warisan rumah bukan merupakan objek pajak. Syarat warisan tersebut bukan objek pajak adalah apabila rumah tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris," ucapnya.
"Jika rumah belum dilaporkan dalam SPT oleh pewaris, maka ahli waris harus membayar PPh karena dianggap rumah tersebut bukan merupakan warisan tetapi harta perolehan baru," katanya.
Herwin menuturkan ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, ada syarat administratif yang harus dipenuhi. Seperti ahli waris telah melunasi pajak-pajak untuk PPh waris.
"Besaran pajak rumah warisan 2,5 persen," tuturnya.
Dia menyebut jika ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh atas pengalihan rumah atas waris, ahli waris dapat diberikan pembebasan PPh. SKB wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat.
Jika proses balik nama telah selesai, rumah warisan tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara detail. Rumah warisan yang belum dibagi, kata dia, juga kena pajak.
"Selain PPh, ahli waris harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Badan Pendapatan Daerah," ujarnya.
Dikatakan Herwin, rumah warisan yang belum diberikan kepada ahli waris bisa dikenai pajak. Hal itu bisa terjadi lantaran rumah warisan dapat memberikan penghasilan. Di mana, ahli waris tetap menanggung beban pajak atas rumah warisan yang belum diberikan.
"Semisal nih, seorang WP yang sudah meninggal dunia meninggalkan warisan berupa rumah yang disewakan. Rumah itu belum dibagi ke ahli waris, tetapi tetap memberikan penghasilan sewa setelah WP meninggal. Maka kewajiban pajak atas penghasilan sewa menimbulkan subjek pajak yang harus dipenuhi wakil/ahli waris," ucapnya.
Dia memerinci pajak balik nama rumah atau tanah dapat dibebaskan bila ahli waris mengajukan permohonan SKB Waris pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pemda setempat. (jonatan/hm18)