Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Berapa Pendapatan Siantar dari Terminal Tanjung Pinggir? Ini Kata Pihak Pemko

journalist-avatar-top
By
Monday, March 13, 2023 17:28
0
berapa_pendapatan_siantar_dari_terminal_tanjung_pinggir_ini_kata_pihak_pemko

Berapa Pendapatan Siantar Dari Terminal Tanjung Pinggir Ini Kata Pihak Pemko

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Bersamaan dengan Terminal Amplas di Kota Medan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Terminal Tanjung Punggir yang ada di Kota Pematang Siantar, pada tanggal 9 Februari 2023.

Menyusul peresmian tersebut, guna mengoptimalkan pengoperasiannya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pihak pengelola terminal memohon dukungan kepada Pemerintah Kota(Pemko) Pematang Siantar.

Permohonan dukungan itu antara lain, yang pertama, agar akses jalan dari Simpang AMD (di Jalan Medan, red) menuju perbaikan terminal. Seperti disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar dalam rapat Komisi III DPRD, pada tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga:Puluhan Preman di Terminal Amplas Diamankan Polrestabes Medan

Kedua, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) diaktifkan karena mati total. Ketiga, agar akses jalan dari terminal menuju Jalan Pdt J Wismar diperbaiki. Keempat, agar pool-pool yang ada di Parluasan diplotkan di Terminal Tanjung Pinggir.

Seiring perkembangannya, meski belum beroperasi secara maksimal, muncul pertanyaan berapa besaran pendapatan untuk Pemko Pematang Siantar? Berikut hasil konfirmasi MISTAR.ID kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang, Senin (13/3/23).

“Pendapatannya dari sana, ya mungkin dari bagi hasillah nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:Angkutan AKDP Diimbau Masuk ke Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Saat ditanya berapa besaran dana bagi hasil tersebut, Julham menyarankan hal itu ditanyakan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Mendapat saran demikian, MISTAR.ID mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar Arri Sembiring. Ia mengatakan, bahwa besaran pendapatan tersebut belum diatur.

“Sejauh ini untuk Terminal Tipe A belum diatur untuk pengelolaan pendapatannya, baik itu yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan atau oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan,” ujar singkat via pesan aplikasi Whats App (WA).(ferry/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut