Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kemenhub Rencanakan Perpanjang dan Perketat Larangan Mudik

journalist-avatar-top
By
Sunday, May 24, 2020 19:43
0
kemenhub_rencanakan_perpanjang_dan_perketat_larangan_mudik

Kemenhub Rencanakan Perpanjang Dan Perketat Larangan Mudik

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

Larangan mudik Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.

“Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang. Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Adita, Sabtu (23/5/20).

Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.

“Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya,” kata Adita.

Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.

Baca Juga:Cegah Mudik, Polda Metro Jaya Paksa 25.691 Mobil Putar Balik

Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!”

“Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/20).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.(wartakota/hm01)

journalist-avatar-bottomLuhut