Aturan Baru Jam Operasional Diskotek di Siantar Selama Ramadan


Ilustrasi THM. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan aturan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Kelab malam dan diskotek hanya diperbolehkan beroperasi maksimal tiga jam per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Pematangsiantar, pada 6 Maret 2025.
Di dalam SE, tertulis jika jam operasional THM yang hanya tiga jam, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB adalah kelab malam, pub atau live musik, bar, dan diskotek.
Sedangkan tempat karaoke dan pijat lulur jam operasionalnya diatur berbeda. Untuk griya pijat, salus per aquam (SPA), mandi uap, jam operasional usaha dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Masih dari keterangan SE, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly mengimbau pengusaha THM yang ingin mengadakan acara dan mengundang keramaian selama Ramadan, diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemko Pematangsiantar.
Kepala Dinas Pariwisata M Hammam Sholeh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025), membenarkan SE tersebut.
“Diharapkan kepada pemilik usaha, maupun pengunjung dapat mematuhi aturan. Tujuannya agar ibadah masyarakat yang sedang menjalani ibadah Ramadan tetap khidmat,” kata Hammam. (jonatan/hm20)
NEXT ARTICLE
Jadwal Pelayanan Kantor Pajak Selama Ramadan