Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Ancam Keselamatan Penumpang, Odong-odong Masih Bebas Beroperasi di Siantar

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 14.24
ancam_keselamatan_penumpang_odongodong_masih_bebas_beroperasi_di_siantar

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana saat diwawancarai. (f:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi menyebut operasional kendaraan odong-odong atau motor gembira mengancam keselamatan para penumpang. Selain itu, keberadaannya juga dipastikan melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

"Kita sudah bersurat, tentang Peraturan Daerah (Perda)-nya bagaimana," ucapnya di sela-sela rapat pengoptimalan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, operasional kendaraan itu memang tidak layak sebab sangat mengancam keselamatan penumpangnya.

"Operasional kendaraan enggak layak memang. Karena banyak penumpangnya terutama anak kecil. Itu sangat berbahaya, mengancam keselamatan," katanya.

Friska menyebut jajarannya belum lama ini telah menindak keberadaan odong-odong. Namun, perihal izin operasional tidak menjadi kewenangan kepolisian.

"Kemarin kan sudah ada kita tilang. Ya, kita tetap menindak," tuturnya.

Dia mengatakan Satlantas Polres Pematangsiantar kembali akan menindak keberadaan odong-odong sembari menunggu balasan surat dari pemerintah kota.

"Kita sudah pernah panggil komunitas odong-odong sebelum lebaran kemarin. Dan kita masih menunggu surat balasan," kata Friska.

Diketahui, keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar menimbulkan pro dan kontra. Satu sisi menjadi kendaraan wisata, sementara sisi lain menjadi penyebab kemacetan. Selain tidak memiliki standar kelayakan, odong-odong juga kerap mengalami kecelakaan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Marpaung menyebut keberadaan odong-odong menimbulkan kegaduhan. Kecelakaan dan kemacetan menjadi efek yang kerap terjadi, dan merugikan masyarakat umum.

Rindu menekankan pemerintah dan aparat kepolisian harus bertanggung jawab atas kejadian yang ditimbulkan odong-odong. Sebelum adanya korban jiwa, kendaraan bermotor itu harus segera ditertibkan.

Dikatakannya, setiap kendaraan mengalami modifikasi harus diawali dengan penelitian yang fokus pada rancangan teknis hingga tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor. Dia pun meragukan jika odong-odong telah melewati aturan-aturan yang berlaku tersebut. (jonatan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES