Sunday, April 27, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Aksi Demo, Massa Minta Wali Kota Siantar Turun Langsung Selesaikan Konflik Gurilla

journalist-avatar-top
Selasa, 26 September 2023 17.40
aksi_demo_massa_minta_wali_kota_siantar_turun_langsung_selesaikan_konflik_gurilla

aksi demo massa minta wali kota siantar turun langsung selesaikan konflik gurilla

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Massa tergabung dari beberapa organisasi antara lain, Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI), GMKI, GAMPAR, GMNI, KPA, Gerilyawan, PTSI dan LMND berunjuk rasa mendesak Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani turun langsung menyelesaikan konflik PTPN III Unit Kebun Bangun dengan petani dan warga yang menduduki lahan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dalam aksi unjuk rasa damai itu, massa sekaligus memperingati Hari Tani Nasional.

Massa awalnya mendatangi kantor DPRD Kota Pematang Siantar, pada Selasa (26/9/23) pagi.

Baca juga: Front Gerilyawan Siantar Demo di DPRD, Minta Hentikan Aktivitas PTPN III di Gurilla

Namun di lokasi, tak satupun anggota DPRD Siantar yang hadir menemui pengunjuk rasa. Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra menyebutkan  30 anggota dewan sedang melakukan reses.

Massa pun bertolak menuju Balai Kota Pematang Siantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Warga maupun mahasiswa kemudian menyampaikan orasi, dikawal pihak Kepolisian dan personil Satpol PP Kota Pematang Siantar.

Ketua FUTASI, Tiomerli Sitinjak mengatakan, pihaknya merupakan kelompok petani (koptan) yang mengelola lahan PTPN III sejak tahun 2004, hingga berdirinya perkampungan dinamakan Kampung Baru di Kelurahan Gurilla.

Baca juga: Tak Berani Bertemu Pengunjuk Rasa, DPRD Siantar Disebut Pengecut

Meski begitu, sejak konflik masyarakat dengan PTPN III dimulai pada November 2022, Wali Kota, Susanti Dewayani tidak pernah hadir menemui warga. Padahal, kata Tiomerli, banyak petani maupun warga mengalami intimidasi.

“Sesuai dengan keputusan Kantor Staf Presiden (KSP), Wali Kota harus turun ke Kampung Baru untuk mendata masyarakat yang masih bertahan, serta menyelesaikan permasalahannya,” ujar Tiomerli saat berorasi.

Menanggapi tuntutan massa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Junaedi Antonius Sitanggang menyebutkan, lahan yang diduduki PTPN bukan aset Pemko Pematang Siantar.

Disampaikan, Pemko Pematang Siantar masih melakukan analisis faktual dan yuridis dalam menyelesaikan kasus tanah di Kelurahan Gurilla. “Kami tidak bisa bertindak sendiri, ada mekanisme yang tidak bisa kita lalui,” ucap Junaedi.

Baca juga: Wali Kota Susanti Ingkar Janji, Masyarakat Gurilla Unjuk Rasa Bawa Keranda Mayat

Karena bukan aset daerah, menurut Junaedi, tanah tersebut tidak dapat dibagi begitu saja kepada warga. Oleh sebab itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Bukan kewenangan kami membagi, karena itu bukan aset. Jadi, bukan berarti seluruh wilayah ini tercatat sebagai aset Kota Pematang Siantar,” katanya.

REPORTER: