Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp18,5 Miliar
Reza Artamevia Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp185 Miliar
Jakarta, MISTAR.ID
Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp18,5 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang individu berinisial IM pada Jumat (15/11/24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan ini melibatkan dua terlapor, yakni Reza Artamevia (RA) dan seorang lainnya berinisial RD.
“Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula saat terlapor RA dan RD mengajak korban IM untuk berbisnis berlian dengan janji keuntungan,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Ijeck: Ekonomi Syariah Bermanfaat untuk Semua Golongan
IM disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp18,5 miliar kepada kedua terlapor. Sebagai jaminan, pelapor diberikan sembilan berlian yang belakangan diketahui sebagai berlian imitasi.
“Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar. Namun, sembilan bulan kemudian, saat korban mengecek berlian jaminan, diketahui itu bukan berlian asli,” ujar Ade Ary.
Korban sempat melayangkan somasi kepada para terlapor untuk mengembalikan uang yang telah disetor. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Hingga laporan ini dibuat, uang korban belum juga dikembalikan. Tim penyelidik kami akan mendalami laporan ini,” lanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Reza Artamevia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (cnn/hm25)