Asosiasi Artis Indonesia Sorot UU Nomor 33 Tahun 2009
Asosiasi Artis Indonesia Sorot Uu Nomor 33 Tahun 2009
MISTAR.ID
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI ’56), Marcella Zalianty menyampaikan beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk kemajuan industri film Indonesia.
Marcella menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung aktor. Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk memberikan keadilan kepada para aktor.
“Undang-Undang Film masih dalam proses revisi dan belum selesai. Ini harus didorong untuk direvisi,” ungkap Marcella Zalianty, Minggu (28/1/24).
PARFI ’56 juga berharap agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri khusus untuk perfilman, dan mengakui status aktor sebagai profesi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Urusan Dirahasiakan, Ivan Gunawan Permisi Tinggalkan Indonesia
“Kita juga butuh Peraturan Menteri (Permen). Selain itu, di Undang-Undang Ketenagakerjaan, posisi aktor harus diakui sebagai profesional dan memiliki ketentuan yang jelas,” tambahnya.
Marcella menegaskan bahwa pengakuan pemerintah terhadap status aktor berkaitan erat dengan banyak aspek dalam profesi aktor, termasuk standarisasi kompetensi, perlindungan, dan kesejahteraan.
Ketua PARFI ’56 ini juga membahas kemungkinan sertifikasi aktor sebagai upaya untuk menjamin kualitas. Namun, ia menekankan bahwa sertifikasi harus diimplementasikan dengan sistem yang jelas dan komitmen bersama dari industri, asosiasi, dan pemerintah.
“Sertifikasi itu penting, tetapi menjadi tidak berguna kalau tidak digunakan. Hanya sekadar menjadi identitas, seperti kartu,” ungkap Marcella.
PREVIOUS ARTICLE
Ellya Rosa Siregar Resmi Ditunjuk Plt Bupati Labuhanbatu